Hukrim  

Kasus Pemukulan Wartawan di Selatpanjang Berakhir Damai

Kasus pemukulan wartawan di Selatpanjang diputuskan berdamai antara korban dan pelaku.

LAMANRIAU.COM, SELATPANJANG – Kasus pemukulan terhadap wartawan di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti berakhir damai. Korban dan pelaku sepakat berdamai setelah diperiksa polisi.

Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Meranti dalam hal ini Kepala Unit Ini Pidana Umum, Bripka Rijen Gurning memfasilitasi keduanya untuk melakukan mediasi pada Rabu 8 Juli 2022. Meski sempat berjalan berjalan alot, namun mediasi berjalan lancar.

Pihak Reskrim Polres Kepulauan Meranti melakukan restorative justice terhadap tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022 lalu yang terjadi di Halaman Kantor Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti Jalan Terpadu Kompleks  Perkantoran Bupati Kelurahan Selatpanjang Timur.

Restorative justice itu dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ke proses hukum.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti, Iptu Tony Prawira, S.tr. K. SIK mengatakan keduanya telah diperiksa. Setelah itu, korban dan pelaku melampirkan selembar surat perdamaian.

“Setelah keduanya kami periksa, mereka sepakat untuk berdamai. Perdamaian ini kemauan dari masing-masing pihak dan tidak ada intervensi dari berbagai pihak termasuk polisi. Kita tergantung pelapor maunya gimana, kalau damai ya damai, kalau lanjut ya lanjut, tapi tetap diingat, kalau sudah sepakat berdamai jangan pula pelaku mengulangi kembali perbuatannya,” kata Tony Prawira.

Sebelumnya korban melapor pada Senin 30 Mei 2022. Selanjutnya pada Kamis 2 Juni 2022 pihak Reskrim Polres Kepulauan Meranti melakukan tindak lanjut terhadap laporan tersebut.

Kemudian pada Senin 6 Juni 2022 polisi meningkatkan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan sesuai hasil penilaian tim penyidik. Disebutkan, setelah dilakukan proses penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa perkara tersebut merupakan tindakan pidana.

Polisi mengatakan tindakan tersebut sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 351 Ayat (1) atau Pasal 352 Ayat (1) KUHPidana dengan tindakan penganiayaan ringan.

Selanjutnya pada Rabu 8 Juni 2022, perkara tersebut telah dihentikan alasan demi hukum karena pihak korban dan pelaku sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan musyawarah dan mufakat dan perkara tersebut diselesaikan melalui restorative justice.

Kemudian polisi juga menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SP3/19.a/VI/2022/Reskrim. Dalam surat perdamaian diterbitkan, pelaku yang disebut sebagai pihak kedua mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban yang disebut sebagai pihak pertama dan meminta maaf atas segala perbuatannya. Adapun korban menerima permintaan maaf dan pelaku dengan ikhlas tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.

Pelaku juga berjanji tidak akan menghalang-halangi peliputan atau pemberitaan terkait Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti yang dilakukan olehnya maupun kepada pihak lainnya di kemudian hari.

Pelaku atau pihak kedua juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana penganiayaan ataupun perbuatan melawan hukum lainnya terhadap pihak pertama maupun pihak lainnya dikemudian hari.

Pihak Pertama tidak akan menuntut Pihak Kedua dalam Perkara ini dikemudian hari dan menganggap perkara ini telah selesai.

Perdamaian keduanya juga disaksikan langsung Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling SIk MH.

Dalam sambutannya Kapolres mengatakan kedua belah pihak sepakat melakukan penyelesaian perkara tersebut dengan cara kekeluargaan, musyawarah dan mufakat dengan ketentuan yang telah dituangkan dalam surat perjanjian.

“Kami telah melakukan proses terhadap laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap korban rekan kita Ali Imran, prosesnya sudah sampai ke tingkat penyidikan. Namun seiring berjalannya waktu keduanya menyepakati untuk berdamai dan pelaku telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” kata AKBP Andi Yul.

Ketua PWI Kepulauan Meranti, Syamsidir yang hadir saat itu menyampaikan bahwa kasus pemukulan terhadap wartawan merupakan kasus yang seksi dan ia juga mengapresiasi kepada korban yang melaporkan ke pihak berwajib sebagai bukti menjunjung tinggi supremasi hukum.

“Kasus pemukulan terhadap wartawan ini menjadi kasus yang seksi, walau hanya tipiring, tapi heboh kemana-mana. Saya mengapresiasi keputusan korban melaporkan masalah ini ke pihak hukum, dan ini menjadi bukti wartawan menjunjung tinggi supremasi hukum, sehingga tidak lagi ada dendam dan melebar kemudian hari,” ujarnya.

Dikatakannya lagi, bahwa pemukulan terhadap wartawan sebenarnya bukan masalah biasa, karena bukan hanya terkait pidana KUHP, tapi juga ada pidana Lex Spesialis sesuai UU Pers 40/1999. Namun penyelesaian perkara tergantung pada korban, pelaku dan penyidik.

“Saya heran pelaku yang juga mengaku wartawan melakukan tindak pidana terkait pemberitaan itu. Siapa yang menyuruh? Apa motivasinya?. Masalah pemberitaan ada mekanisme hukum pula, karena wartawan tidak kebal hukum. Wartawan terikat pada hukum pers dan kode etik jurnalistik. Kalau sekiranya Pemda dalam hal ini bupati keberatan atas pemberitaan wartawan, maka ada OPD terkait yang digaji bertanggungjawab mengklarifikasinya, bila perlu melaporkan kepada Dewan Pers atau institusi hukum,” ungkap ketua PWI Kepulauan Meranti itu.

“Semoga kejadian ini jadi pembelajaran bagi kita bersama, bagi semua pihak, tidak hanya pelaku, korban, dan insan pers, namun juga seluruh masyarakat. Semoga masalah ini bisa menjadi momentum bagi semua pihak tentang adanya mekanisme penyelesaian hukum restorative justice. Harapan kita semua, utamanya pihak penegak hukum bisa terus mengedukasi masyarakat akan mekanisme hukum yang berlaku, sehingga masalah hukum yang muncul tidak melebar menjadi masalah sosial yang lebih besar,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ali Imran yang menjadi korban menyatakan bahwa dirinya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Karena menurutnya hal itu merupakan bagian dari menahan terhadap tindakan lain yang tidak diinginkan.

“Tindakan melapor ke pihak kepolisian ini bukti bahwa kita taat akan hukum yang terjadi di negara kita. Selain itu sebagai langkah untuk menahan terhadap tindakan lain seperti berlaku hukum rimba,” ucapnya.

Walaupun pemberitaan yang dibuat secara masif terkesan tendesius dan sering dianggap tidak berpihak kepada pemerintah, namun di sisi lain Ali Imran masih berprasangka baik terhadap Bupati yang tidak mungkin melakukan pembungkaman terhadap pers.

“Saya masih berprasangka baik dengan pak bupati Meranti. Saya tidak yakin beliau mengerahkan preman untuk membungkam kritik atas kepemimpinannya. Saya yakin dan percaya, pelaku adalah simpatisan liar yang mencari muka terhadap pak bupati yang berinisiatif sendiri untuk melakukan pembungkaman terhadap saya. Dan saya juga yakin pak bupati sangat paham dan menyadari tugas dan fungsi pers dan jurnalistik,” ucapnya.

Ali Imran, adalah salah seorang wartawan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Kabupaten Kepulauan Meranti, menjadi korban penganiayaan pada Senin 30 Mei 2022 kemarin. Untuk memberikan efek jera terhadap pelaku, Ali memilih penyelesaian jalur hukum. ***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: Indra Hariyono

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *