Riau  

BBPOM Pekanbaru Amankan Obat Tradisional Ilegal di Bengkalis, Omset Rp 40 juta/hari

BBPOM Pekanbaru sita ratusan obat tradisional ilegal di Mandau, Duri, Bengkalis (net)

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru bersama Loka POM di Kota Dumai berhasil mengamankan ratusan obat tradisional ilegal di Kecamatan Mandau, Bengkalis.

Bersamaan dengan itu, petugas juga mengamankan pelaku yang menjadi distributor produk ilegal tersebut, F (27).

Dalam konfrensi pers di Kantor BBPOM Pekanbaru Jalan Diponegor, Jumat siang, 10 Juni 2022, Kepala BBPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan, didampingi Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kota Dumai Manda dan Koordinator Penindakan BBPOM Pekanbaru Vera menyebutkan operasi penindakan itu telah dilakukan tanggal 6 Juni lalu.

“Dari hasil penindakan yang dilakukan itu, diamankan seorang tersangka F sebagai distributor produk ilegal tersebut,” kata Yosef Dwi Irwan.

Yosef menuturkan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat terkait penjualan obat tradisional yang tidak memiliki izin edar. Dari hasil operasi tersebut ditemukan 138 jenis (74.968 pcs) obat tradisional tanpa izin edar, 44 jenis diantaranya merupakan obat tradisional yang telah ditarik dari peredaran karena mengandung BOK.

BOK merupakan bahan yang dilarang ditambahkan pada produk obat tradisional karena merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat. Tentunya jika digunakan tidak sesuai dengan aturan pakai/dosis akan berisiko terhadap kesehatan.

“Dampak yang ditimbulkannya, mulai dari yang ringan seperti mual, diare, kemerahan pada kulit, hingga reaksi yang lebih serius seperti kejang, denyut jantung tidak teratur, kalainan darah dan lainnya. Jika digunakan secara terus menerus dapat mengakibatkan kerusakan hati dan ginjal, bahkan bisa menyebabkan kematian,” terang Yosef.

Pihaknya juga menemukan 2 jenis (83 pcs) obat tanpa izin edar mengandung tadalafil dan sildenafil sitrat.

Yosef menyebutkan, barang bukti obat tradisional yang ditemukan antara lain Godong Ijo, Montalin, Brastomolo Ijo, Kopi Jantan +++, Tawon Liar, Urat Madu, Gali-Gali, Asli Extra Strong, Wan Tong, Africa Black, Tawon Klanceng, Bintang Tangkur, Black Cobra, Amuralin dan lain-lain.

Dikatakannya, produk tersebut telah dilakukan public warning oleh BBPOM pada tahun-tahun sebelumnya. Produk tersebut mengandung Bahan Obat Kimia (BOK) seperti Paracetamol, Sildenafil Sitrat, Natrium Diklofenak, Piroksikam, Fenilbutason, Deksametason, prednison dan Siproheptadin.

Dari pemeriksaan, omset dari peredaran obat tradisional ilegal itu mencapai Rp 40 juta per harinya. Obat ini juga diedarkan ke beberapa provinsi di Tanah Air.

“Penjualan produk tersebut bahkan hingga ke provinsi lain, seperti Sumbar dan Lampung. Dari keterangan tersangka produk tersebut berasal dari pulau Jawa,” ungkapnya

Total nilai ekonominya yang berhasil disita berkisar Rp1,2miliar. Bahkan, omset per harinya, pelaku F bisa mendapatkan Rp20-Rp40juta per hari.

Editor: Deandra

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *