LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Gubernur Riau mengeluarkan Surat Edaran terkait Sistem Kerja Terbaru di lingkungan Pemprov pasca melandainya pandemi Covid-19 di Riau.
Adapun isi surat edaran tersebut diantaranya, pertama, layanan pemerintah sektor non esensial, sektor esensial, dan sektor kritikal dilaksanakan work from office seratus persen.
Kedua, melaksanakan apel pagi setiap hari kerja dan senam pagi bersama pada hari Kamis.
Ketiga, mengaktifkan kembali penggunaan absensi finger print.
Dikutip dari mediacenter.riau, adapun hal – hal yang perlu diperhatikan Kepala Perangkat Daerah diantaranya, pertama, memastikan seluruh ASN dan non ASN mendapatkan vaksinasi Covid-19, serta mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kedua, menggunakan QR code sebagai sarana untuk melakukan skrinning dan pemantauan jumlah pegawai dan pengunjung kantor. Dan terakhir, menerapkan disiplin protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap ASN dan non ASN.