Hukum  

Ngeri!! Menghina Pemerintah Bakal Dipenjara Empat Tahun!

LAMANRIAU.COM, JAKARTA- Sepertinya belenggu rakyat dalam berekspresi di bidang komunikasi akan semakin terbatas. Apakah ini namanya ‘pembelengguan demokrasi’, untuk mengekang masyarakt yang semakin cerdas, kita tidak tahu. Namun yang pasti  pemerintah sepertinya akan semakin tegas dalam menindak siapapun yang melakukan penghinaan terhadapnya. Dan setiap individù yang hidup di negeri ini ke depan sepertinya harus berhati-hati dalam mengekpresikan kemampuannya dalam menilai pemerintah.

Jika tidak ingin terjerat hukum yang berat, hingga bisa dipenjara selama 4 tahun. Aturan tegas ini terdapat dalam rancangan KUHP yang akan disahkan oleh Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat ini.

Pemerintah dan DPR berencana mengesahkan Rancangan KUHP bulan depan.S alah satunya berisi mengenai ancaman bagi masyarakat yang menghina pemerintah!

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 240. Berikut ini bunyi draf Rancangan KUHP yang didapatkan wartawan dari Kemenkumham sebagaimana dikutip detikcom, Rabu 5 Juni 2022.

Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Yang termasuk kategori kerusuhan

“Yang dimaksud dengan ‘keonaran’ adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara,” demikian bunyi penjelasan Pasal 240 Rancangan KUHP itu.

Hukuman dinaikkan menjadi 4 tahun penjara bila penghinaan dilakukan lewat media sosial atau menyebarkannya hingga diketahui oleh umum. Hal itu diatur dalam pasal 241 yang berbunyi:

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.**

Editor: Zulfilmani

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *