Suku Asli Talang Mamak Sampaikan Keresahan, Gubri: Mereka Harus Dapat Perlindungan Hukum

Perwakilan perbatinan suku Talang Mamak menyampaikan keluhan terkait pengelolaan hutan tanah adat kepada Gubernur Riau.

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Gubernur Riau Drs H Syamsuar M.Si menerima rombongan pucuk Pimpinan Tertinggi (Patih) serta Para Batin dari suku asli Talang Mamak Kabupaten Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir, Jumat 17 Juli 2022 kemarin, di kediaman dinas Gubernur. 

Kedatangan 15 orang Patih dan Para Batin Talang Mamak dari 5 kecamatan di Indragiri Hulu dan satu kecamatan dari Indragiri Hilir ini, menyampaikan aspirasi mereka tentang hutan tanah wilayah hukum adat Talang Mamak yang telah porak poranda dibabat dengan keberadaan perusahaan sawit (HGU) dan perusahaan kehutanan (HTI).

Mereka bukan tak mendukung pembangunan di Riau, tapi sangat resah karena hutan tanah tempat mereka tinggal dan tempat mereka hidup serta bercocok tanam telah habis luluh-lantak.

Para petinggi adat Talang Mamak ini menyampaikan keresahan yang dalam sehingga Batin Bumbungan sampai menangis menceritakan nasib tragis ulayat dan wilayah adat mereka yang tak dihormati dan dihargai sebagai warga negara.

Mereka menyampaikan apakah yang akan terjadi kepada anak cucu ke depan dan masa depannya.

“Hutan luluh lantak, kalau pun kami punya kebun karet dan lahan pertanian semakin menyempit oleh oknum perambah hutan kami dan perusahaan HGU dan HTI. Bahkan banyak juga kebun perusahaan tak ada izinnya,” kata Batin Bumbungan.

Kalaupun ada Taman Nasional Bukit Tiga puluh di wilayah Kabupaten Inhu dan Inhil sebagai wilayah konservasi, mereka juga tak tahu mana tapal batas TNBT itu.

“Hutan kami jaga dan lestarikan, tapi malah perambah hutan semakin menjadi-jadi melakukan ilegal logging dibiarkan di wilayah hutan taman nasional. Sejak dulu kami jaga dan pelihara hutan kami itu, sedari dulu,” jelas Batin Irasan dengan nada sedih.

Mereka ingin wilayah masyarakat adat Talang Mamak yang terdiri dari 29 Batin (Desa), Wilayah adatnya seluas 365.816,5 hektar, sebanyak hampir 71.000 jiwa dan 11.000 Kepala Keluarga (KK) diakui pemerintah pusat dan pemerintah daerah, terutama Kabupaten Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir. 

“Kami meminta Pak Gubernur (bersama 2 Bupati, Inhu dan Inhil) mengakui dan mengesahkan kami sebagai masyarakat hukum adat dan hutan adat kami boleh dikelola masyarakat Talang Mamak. Sehingga tak ada kecemasan lagi dalam mengelola hutan tanah kami. Kami tidak dikejar-kejar dan ditangkap aparat dalam mengelola hutan tanah kami yang tersisa sangat sedikit dan sempit itu lagi!”

Program Perhutanan Sosial

Gubernur Syamsuar dalam pertemuan itu didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr Makmun Murod MSi dan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau H. Raja Yoserizal serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Johny Setiawan Mundung langsung meresponnya. 

Gubri memerintahkan kepada kedua Kepala Dinas baik LHK dan Disbud untuk segera melakukan pemetaan di lapangan dan sosialisasi tentang Program Perhutanan Sosial yaitu berupa Hutan Adat dan Pemetaan Wilayah Masyarakat Hukum Adat Talang Mamak ini (WILHA). 

Selain itu, Gubri meminta dilakukan penelusuran tentang Cagar Budaya serta mengembangkan secara serius adat istiadat Talang Mamak yang telah hidup dan berkembang sejak puluhan ribu tahun yang lalu dan sertifikasi budaya lokal ini.

Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi  menegaskan bahwa masyarakat suku asli Talang Mamak diakui di Riau keberadaannya dan setara dengan masyarakat suku lainnya.

“Saya menginginkan persoalan masyarakat suku asli di Riau dapat diselesaikan satu per satu masalahnya. Dan dengan kebersamaan kita yakin bisa mengurai persoalan yang ada di sana,” kata  Datuk Setia Amanah tersebut.

“Terutama suku asli Talang Mamak dan suku Sakai yang akan menjadi perioritas contoh penyelesaianwilayah adat dan ulayat di Riau nantinya,” kata Syamsuar lagi.

Pada kesempatan itu Gubri juga menyinggung keberadaan suku Sakai, Akit, Bonai, Duano, suku Laut yang juga menjadi konsen Pemerintah Provinsi Riau dalam Program Riau Hijau yang sudah menjadi RPJMD Provinsi Riau.

Semua Suku Asli Dapat Perlindungan Hukum

Sebelumnya dalam berbagai kesempatan pertemuan nasional dan internasional, Gubri selalu menyebut suku Talang Mamak dan Sakai serta suku Laut, Duano dan Akit sebagai suku yang sudah lebih dulu berada di Riau dan diakui keberadaannya dalam menata dan perkaya khasanah adat dan budaya di Riau ini. 

“Suku asli di Riau cukup mewarnai pola interaksi, ekonomi, ekologi, sosial, politik dan budaya di Riau,” ujar Gubri.

Atas respon dan penegasan yang disampaikan orang nomor satu di Riau itu, masyarakat Talang Mamak yang diwakilkan oleh Batin Talang Parit Irasan menyampaikan ucapan terimakasih, rasa haru dan bangga kepada Gubernur Riau yang akan membantu persoalan pengakuan hutan adat di Talang Mamak ini.

“Kami sangat berharap kepada Pak  Gubernur hal ini dapat dilaksanakan nantinya. Kalau tim Pak Gubernur ke lapangan melakukan pemetaan, kami 29 Perbatinan dan 5 kecamatan akan mengawal dan mendukung,” tutup Batin Irasan. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *