Hukum  

Diduga Penipuan dan Penggelapan Melibatkan Oknum Kades Teluk Aur

Sidang dugaan penipuan yang melibatkan Kades Teluk Aur, Rambah Samo, Rohul, Muslim.

LAMANRIAU.COM, PASIR PENGARAIAN – Lanjutan sidang keenam atas dugaan penipuan dan penggelapan atas terdakwa Muslim SH yang merupakan Kepala Desa Teluk Aur, kecamatan Rambah Samo, digelar di Pengadilan Negri (PN) Rokan Hulu, Selasa 5 Juli 2022.

Diketahui, agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi meringankan terdakwa, dua orang saksi mengutarakan kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Endah Karmila SH. MH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Mulia Putra SH MH.

Usai sidang, sejumlah wartawan meminta tanggapan Penasehat Hukum Kades Teluk Aur, Budiman Jayadinata SH MH didampingi Amrizal SH dan Suhardiman SH yang mengungkapkan terdapat hal tak lazim dalam kasus tersebut.

“Ketika perkara ini dilanjutkan, disana sudah jelas dan terang bahwa telah dilakukan perdamaian, karena di tingkat penyidikan kepolisian dan kejaksaan itu ada restoratif justice atau penyelesaian perkara di luar persidangan, dan kita sudah upayakan itu. Namun sepertinya tidak ada ruang dan kesempatan untuk kita diberikan,” ungkap Budiman.

Sementara Kasi Intel Kejari Rohul Ari Supandi SH MH menanggapi seputar beredarnya pemberitaan media massa minggu lalu, di mana pihak kuasa hukum terdakwa menyebut, ada indikasi kriminilasasi hukum, sejak awal Ia menilai terdakwa terkesan tidak koperatif kepada pelapor dalam menyelesaikan urusannya.

“Dalam persidangan juga terkesan berbelit-belit memberikan keterangan,” ujarnya.

Selain JPU Eka Mulia Putra, hadir Kasi Pidum Hendar Rasyid Nasution SH, MH dan Kasi Intel Ari Supandi SH MH. Dengan rinci Kasi Pidum menjelaskan, saat berkas perkara terdakwa Muslim SH dilimpahkan ke Kejari, belum ada bukti tertulis perdamaian terdakwa dengan pelapor.

“Baru sepuluh hari kemudian pihak kuasa hukum terdakwa mengantar permohonan restoratif justice disertai bukti perdamaian tertulis, tentu saja datangnya sudah  terlambat,” ungkap Kasi Pidum.

Lanjut Kasi Pidum, beberapa poin dari kriteria restoratif justice tidak terpenuhi. Terlaksananya perdamaian kedua pihak, juga tidak serta merta menghapuskan pidana kepada terdakwa. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *