Anas Maamun Dituntut 2 Tahun Dalam Kasus Korupsi RAPBD Riau

Mantan Gubernur Riau, Anas Maamun

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Mantan Gubernur Riau (Gubri) H Anas Maamun kembali menghadapi tuntutan 2 tahun penjara oleh Jaksa KPK dalam kasus dugaan korupsi pengesahan RAPBD Perubahan 2014 dan TAPBD 2015. Dalam kasus ini, dua ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dan Suparman lebih duluan menjalani hikuman.

Tuntutan kepada mantan narapidana dalam kasus korupsi alih fungsi lahan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis 14 Juli 2022.

JPU mendakwa Pasal 5 ayat (1) dan (2) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Annas Maamun mengikuti persidangan secara video conference dari Rutan Kelas I Pekanbaru. Sedangkan majelis hakim yang dipimpin oleh Dahlan SH MH bersama JPU KPK dan penasehat hukum, berada di ruang sidang.

JPU Arif Rahman SH dalam tuntutan yang dibacakannya menilai Annas Maamun terbukti melakukan suap kepada pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014, untuk mempercepat pengesahan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015.

“Menuntut terdakwa Annas Maamun dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap JPU KPK dalam tuntutannya.

Tidak hanya itu, Annas Maamun juga dibebankan pidana denda sebesar Rp 150 juta. Jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan badan selama 6 bulan.

Mendengar tuntutan itu, Annas Maamun melalui penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). “Kami mengajukan pledoi yang mulia,” ucap salah satu penasehat hukum Annas Maamun.

Majelis hakim selanjutnya menunda persidangan selama sepekan, dengan agenda mendengarkan pledoi dari terdakwa Annas Maamun.

Annas Maamun sebagai Gubernur Riau didakwa memberikan hadiah untuk sejumlah anggota DPRD Riau dalam pembahasan RAPBD 2014 dan RAPBD 2015 sebesar Rp1 miliar lebih.

Tidak hanya itu, dalam dakwaan JPU, Annas Maamun juga menjanjikan fasilitas pinjam pakai kendaraan yang nantinya bisa dimiliki anggota DPRD Provinsi Riau.

Janji tersebut diberikan kepada Johar Firdaus selaku Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014, Suparman, Ahmad Kirjuhari, Riky Hariansyah, Gumpita, dan Solihin Dahlan selaku anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014.***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *