Perparkiran Kota Pekanbaru Menurut Pengamat Perkotaan Dr Ir Muhammad Ikhsan Msc

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU-  Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana menaikkan tarif dasar jasa layanan parkir tepi jalan umum mulai September 2022. Namun sebelum kebijakan itu diterapkan,  akan dilakukan uji coba tarif baru pada Agustus 2022.

Pada tarif dasar baru ini, tarif parkir kendaraan roda dua sebelumnya Rp1 ribu naik menjadi Rp2 ribu. Untuk roda empat naik menjadi Rp3 ribu, dimana sebelumnya hanya Rp2 ribu untuk satu kali parkir.

Alasan menaikkan tarif parkir jalan umum ini menurut Pemko Pekanbaru, karena tarif parkir Kota Pekanbaru dinilai masih rendah dibandingkan dengan kota lainnya di Indonesia. Alasan lainnya, untuk mengurangi mobilisasi kendaraan pribadi.

Rencana kenaikan tarif parkir ini menuai berbagai tanggapan, ada yang meminta rencana itu sebaiknya di batalkan.

Terlepas dari itu semua, sebelum tarif parkir ini di sesuaikan, carut marut dalam penglolaan perparkiran di Pekanbaru harus dibenahi terlebih dahulu. Mulai dari pelayanan perparkiran yang dinilai kurang memadai hingga sistem pemungutan uang parkir yang berpotensi menimbulkan kebocoran.

“Peningkatan tarif retribusi parkir harus diiringi dengan peningkatan pelayanan perparkiran. Tempat parkir yang nyaman, tidak becek dan pengaturan yang baik. Artinya pemungutan retribusi parkir diiringi dengan pelayanan perparkiran,” kata Pengamat Perkotaan Dr Ir Muhammad Ikhsan MSc kepada LamanRiau.com

Selain itu,  menurut Ikhsan besaran tarif sebaiknya dibuat bertingkat dan dibatasi waktu. Tempat-tempat yang ramai dan padat lalu lintas, tarifnya bisa dibuat 2 kali  atau 3 kali tarif normal. Hal ini dimaksudkan supaya orang tidak ramai parkir di sana, dan pendapatannya bisa besar karena risiko mengganggu lalu lintas.

Ke depan kata Dr M Ikhsan, pendapatan daerah yang bersumber dari retribusi parkir sebaiknya   digunakan untuk membangun area dan gedung parkir. Bukan untuk yg lain.

Pada dasarnya retribusi parkir ini sangat potensial mendongkrak pendapatan asli daerah namun potensi kebocorannya juga cukup besar. Karena sistem pengawasan dalam sistem pungutan perparkiran dinilai masih lemah. Sistem tiket dalam tata cara pungutan parkir dilapangan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

” Retribusi seharusanya dapat mendongkrak PAD, namun kebocoran bisa saja terjadi. Perparkiran yang baik harusnya menggunakan tiket. Tapi pengawasan dari dinas terkait masih lemah. Akhirnya mereka hanya pakai borongan saja. Untuk satu kawasan parkir, main setoran saja. Cara ini tidak baik, karena rawan kebocoran. Yang paling ideal adalah dengam tiket. Dan pengawasan harus diperkuat untuk mencegah kebocoran,” pungkas Ikhsan.

Penulis: zulfilmani

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *