Riau  

9 Tahun Tinggal di Riau, Pengungsi Afghanistan Minta Segera Pindahkan ke Negara Lain

Pengungsi Afghanistan demo ke Kantor Kanwil Hukum dan HAM Riau, minta dipindahkan ke negara ke tiga (net)

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Puluhan pengungsi Afghanistan melakukan aksi demo di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau, Selasa, 26 Juli 2022. Mereka minta segera dipindahkan ke negara ke tiga.

Para pendemo melakukan long march dari gedung MTQ Pekanbaru. Para pengungsi itu membawa spanduk serta melakukan orasi tentang keinginan untuk resettlement (penempatan di negara ketiga).

“Sudah lebih dari 9 tahun di sini. Sampai sekarang tidak ada jawaban dan tidak ada kepastian. Kami sudah capek dengan hidup yang tidak tentu, tanpa hak,” ucap Arif, salah satu pengungsi Afghanistan.

Sebagai juru bicara pengungsi, Arif mengatakan sebagai manusia yang memiliki hak asasi, mereka hanya ingin menuntut hak mereka agar dapat ditempatkan di negara ketiga.
.
“Mohon bersabar dan syukuri apa yang telah diberikan sampai saat ini. Selama menunggu, tolong jaga keamanan dan ketertiban di Indonesia, khususnya di wilayah Riau,” kata Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham RiauAchmad Brahmantyo Machmud, didampingi Kepala Rudenim PekanbaruYanto Andrianto.

Ia menyebutkan, secara statistik ada 13.000 orang pengungsi di seluruh Indonesia. Sementara setiap tahunnya kuota keberangkatan hanya mencapai 900 orang.

Kepala Rudenim, Yanto Ardianto menyatakan Kemenkumham siap menampung keluhan tersebut.

“Kami turut berusaha memenuhi hak para pengungsi untuk mendapat tempat yang bersedia menampung demi kelangsungan kesejahteraan hidup sebagai manusia. Oleh sebab itu, kami mohon untuk tetap bersyukur dan bersabar,” kata Yanto.

Perwakilan UNHCR di Pekanbaru, Muhammad Rafqi mengatakan proses resettlement bukan merupakan kewenangan Pemerintah Indonesia, melainkan negara tujuan. Selain kesesuaian kuota, kesiapan negara tujuan, sikap dan perilaku juga menjadi faktor penilaian.

Editor: Deandra

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews