Hakim Tipikor Nyatakan Andi Putra, Bupati Nonaktif Kuansing Bersalah, Dihukum Penjara

Hakim Tipikor PN Pekanbaru nyatakan Bupati nonaktif Kuansing Andi Putra bersalah (net)

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, menyatakan ANdi Putra, Bupati nonaktif Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) bersalah, Rabu, 27 Juli 2022.

Hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun 7 bulan penjara. Selain itu, Andi juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider pidana kurungan 4 bulan.

Putusan itu dibacakan majelis hakim dengan terdakwa Andi yang mengikuti sidang secara virtual.

“Menyatakan terdakwa Andi Putra terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan. Dihukum 5 tahun 7 bulan penjara serta denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 4 bulan,” ucap Ketua Majelis hakim Dahlan saat membacakan amar putusan.

Putusan hakim ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut terdakwa Andi Putra dihukum 8,5 tahun penjara dan denda Rp400 juta. Subsider kurungannya 6 bulan, serta uang pengganti Rp500 juta.

Andi Putra dalam pembelaannya membantah tuduhan menerima uang suap untuk memuluskan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA). Uang dari mantan General Manager perusahaan perkebunan tersebut, merupakan uang pinjaman.

Namun berdasarkan bukti percakapan WhatsApp antara Komisaris PT AA dengan mantan General Manager, uang sebesar Rp500 juta itu adalah pemberian. Kemudian dalam pemeriksaan saksi-saksi terungkap pula adanya pemberian uang dari PT AA kepada Panitia B pada rapat pra pengurusan izin HGU dan pemberian kepada Kepala BPN.

Atas putusan Majelis Hakim, Kuasa Hukum Andi Putra, Dodi Fernando menyatakan akan berpikir-pikir dan berkonsultasi terlebih dahulu dengan terdakwa Andi Putra.

“Kami menghormati putusan majelis hakim. Tapi kembali lagi pada Andi putra, apakah akan menerima atau mengajukan upaya banding. Namun hingga kini kami meyakini Andi putra tak bersalah,” ujar Dodi usai sidang.

Redaktur: Denni Risman

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews