Terbukti Lakukan Suap, Anas Maamun Divonis 1 Tahun Penjara

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU- Mantan Gubernur Riau Annas Maamun akhirnya divonis satu tahun penjara dalam kasus gratifikasi APBDP Riau 2014. Vonis  ini diambiĺ dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis 28 Juli 2022. Annas Maamun juga dikenakan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan.

“Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara satu tahun dan denda sebesar Rp100 juta yang bila tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama 2 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dahlan.

Hakim menilai, Annas Maamun dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 5 ayat (1) dan (2) dan kedua, pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Annas Maamun dinyatakan bersalah telah memberikan uang kepada sejumlah Anggota DPRD Riau Periode 2009-2014. Gratifikasi sebesar Rp1,01 miliar ini diberikan dengan maksud agar anggota DPRD yang akan habis masa jabatan agar segera mengesahkan RAPBD-P 2014 menjadi APBDP 2014 dan RAPBD menjadi APBD 2015.

Ada beberapa pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan hukuman untuk Annas Maamun yang sebelumnya sudah pernah dihukum atas perkara tipikor lainnya. Di antaranya terdakwa sudah berusia 83 tahun, bersikap sopan dan menghormati proses persidangan.

Atas putusan tersebut, Pengacara Annas Maamun, Maman menyatakan menerima vonis tersebut.

Sementara itu jaksa KPK ketika ditanya hakim terkait putusan tersebut menyatakan akan berpikir lebih dulu.

Ketua majlis hakim Dahlan memberikan waktu selama tujuh hari kepada JPU KPK untuk pikir-pikir.

Anas Maamun dijemput paksa KPK pada 30 Maret 2022. KPK menjemput paksa Annas Maamun dari rumahnya di Pekanbaru. Penjemputan dilakukan karena Annas sempat mangkir beberapa kali dan tak kooperatif saat dipanggil penyidik.***

Editor: zulfilmani

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *