Kasus Duta Palma Grup, Kejagung Tetapkan Raja Thamsir Rahman dan Surya Darmadi sebagai Tersangka

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rahman dan pemilik PT Duta Palma Grup Surya Darmadi (SD) sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pencucian uang di kasus Lahan PT Duta Palma Grup di Kabupaten Indragiri Hulu, Senin, 1 Agustus 2022.

Raja Thamsir Rahman (RTR) adalah Bupati Inhu periode 1999-2008.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menguraikan bahwa pada 2003, SD selaku Pemilik PT Duta Palma Group (diantaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani) diduga melakukan kesepakatan dengan RTR.

Kesepakatan yang dibuat untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit. Termasuk kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan SD di Kabupaten Indragiri Hulu.

Lahan yang digunakan SD, berada dalam kawasan hutan baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.

RTR membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL.

“PT Duta Palma Group sampai saat ini diduga tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU. PT Duta Palma Group juga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20% dari total luas areal kebun yang di dikelola,” kata Ketut, Senin, 1 Agustus 2022.

Menurut Ketut, kegiatan PT Duta Palma Group tersebut mengakibatkan negara rugi. Hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu dari hasil hutan. Serta rusaknya ekosistem hutan.

Saat ini SD dalam DPO KPK di kasus lain. Sementara RTR sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008.

Redaktur : Denni Risman

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews