Riau  

Kian Aneh, Perusahaan Pemilik Kapal Penabrak Jembatan Pedamaran 2 Ternyata Pernah Buat Perjanjian

Jembatan Pedamaran 2 Rokan Hilir.

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – LSM Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Provinsi Riau kembali menemukan keanehan terkait biaya pemeliharaan Jembatan Pedamaran 2 Kabupaten Rokan Hilir yang masuk dalam APBD Riau tahun 2022 dengan pagu senilai Rp 35 miliar. Pasalnya, kerusakan jembatan akibat ditabrak kapal tongkang pembawa material tahun 2021 lalu, sudah dijamin untuk perbaikan oleh pihak pemilik kapal.

Diketahui, kapal tongkang saat itu tengah membawa material aggregat Base B Perusahaan PT Dian Restu Anugrah selaku kontraktor pelaksana pekerjaan Peningkatan Jalan Bagan Siapi Api – Teluk Piyai (Kubu).

“Kami menemukan salinan surat pernyataan bertanggal 15 September 2021 yang diduga dari PT. MCS Selaku pemilik kapal tongkang yang membawa material tersebut,” kata Ketua LSM KIB Riau, Hariyadi, SE, Selasa 2 Agustus 2022.

Baca : KIB Pertanyakan Biaya Perawatan Jembatan Pedamaran 2

Dalam surat tersebut, perusahaan yang beralamat di Nagoya Indah No. 1 Lantai 2 Kota Batam ini, pihak pemilik kapal tongkang bersedia dan berjanji memperbaiki jembatan Pedamaran 2 yang rusak.

“Bahkan dalam pelaksanan dikerjakan sesuai dengan gambar rencana dan petunjuk teknis yang dibuat oleh tim ahli dari Dinas PUPRPKPP Riau dan dinas terkaitnya,” ujar Hariyadi.

Hariyadi juga mengaku pada 27 Juli 2022, pihaknya sudah melakukan konfirmasi ke PT. MCS melalui nomor WhatsApp yang tercantum di kop surat perusahaan tersebut, dibaca tetapi tidak ditanggapi.

“Namun pada kenyataannya isi surat pernyataan tersebut tidak terealisasi, dibuktikan Pemprov Riau memperbaiki dengan menganggarkan dalam APBD Riau tahun 2022 sebesar Rp 35 miliar,” sebutnya.

Tetapi, tanya Hariyadi, kenapa Pemprov Riau tidak mendesak pihak pemilik kapal tongkang untuk merealisasikan janjinya, pertanggungjawaban pemilik kapal tongkang yang menabrak kapal jembatan Pedamaran 2 tersebut.

Sementara di sisi lain Pemprov Riau melalui Dinas PUPRPKPP terkesan terburu-buru memasukkan dalam anggaran RAPBD Riau 2022, atau diujung pengesahan RAPBD Riau 2022 yang disahkan dalam paripurna DPRD Riau pada 29 November 2021 lalu.

“Kemudian apakah tepat atau layak nomenklaturnya pemeliharan berkala Jembatan Pedamaran 2, kalau dilihat dari tingkat kerusakan, menurut kami  seharusnya rehabilitasi atau perbaikan jembatan. Ini juga menjadi pertanyaan bagi kami kepada Dinas PUPRPKPP Riau, apa alasan membuat nomenklatur tersebut?” tanya dia lebih lanjut.

Apalagi, kataa dia, ada pula anggaran kegiatan konsultan Manajemen Konstruksi (MK) Pemeliharan Berkala yang menelan biaya sebesar Rp 1,5 miliar pada tahun yang sama.

“Tentunya ini menggambarkan kalau pekerjaan memiliki tingkat kesulitan,* sebutnya.

Selain itu ada juga beberapa item pekerjaan ditambah seperti tiang pancang. Proyek tersebut kemudian dimenangkan PT Agciran Teknik dari Jawa Barat dengan harga penawaran Rp 29 miliar.

Dari harga penawaran perusahaan  yang menang tendersaja bisa membangun jembatan baru. Untuk itu kami tidak bosan-bosannya meminta penegak hukum untuk ikut mengawasi pekerjaan ini,” pungkasnya. ***

Editor : Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *