Buka Kebun di Rawa Gambut, BPN Riau Berjanji Cabut HGU PT TUM

Kepala BPN RIau berjanji akan memproses pencabutan HGU PT TUM ke masuarakat Kuala Kampar, Pelalawan (ist)

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Badan Pertanah Nasional (BPN) Provinsi Riau berjanji akan mencabut hak guna usaha (HGU) PT Trisetia Usaha Mandiri (TUM) di Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan.

Hal itu diungkap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau, M. Syahrir, Rabu, 3 Agustus 2022 setelah melakukan dialog dengan GEMMPAR (Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Kuala Kampar) di Ruang Mediasi Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, hari Rabu, 3 Agustus 2022.

Tim dari GEMMPAR terdiri atas, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh mahasiswa, tim advokasi, dan tim kajian ilmiah.

Tokoh GEMMPAR yang hadir Kazzaini KS, M. Nasir Penyalai, Andi Lawyer, Said Abu Supian, Dr. Elviriadi, S.Pi., M.Si, Wan Andi Gunawan, M. Supiono, Wawan Gunawan dan Hendra Zulfikar serta beberapa aktivis lingkungan.

Kazzaini selaku tokoh Masyarakat Kec.Kuala Kampar menyampaikan bahwa Pulau Mendul tempat HGU PT TUM merupakan Pulau Delta yang berasal dari endapan Sungai Kampar. Tanah pulau Mendul sangat mudah abrasi

“Mayoritas penduduknya bermata pencaharian sebagai petani dan nelayan. Sekitar 10.000 Ha lahan di P. Mendul merupakan lumbung padi Kabupaten Pelalawan,” kata Kazzaini.

Dikatakan, kehadiran PT.TUM bakal merusak hutan. Serta mempercepat abrasi pantai.

“Ladang padi masyarakat juga akan rusak. Maka, tidak ada jalan lain HGU PT TUM harus segera dicabut,” tegasnya.

M. Nasir sebagai mantan sekertaris LAM Riau menyebutkan, sebelum masuknya PT.TUM ke Pulau Mendul, masyarakat setempat hidup aman, tenteram dalam kesehariannya meskipun sebagai petani.

“Namun, bak Halilintar, datangnya PT.TUM ke P.Mendul membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Merusak hutan yang berada di P. Mendul. Demi masyarakat P.Mendul, HGU PT.TUM harus segera dicabut,” tandas M. Nasir.

Aktifis lingkungan, Dr. Elviriadi, S.Pi., M.Si dalam kajian ilmiahnya setelah meninjau lokasi yang digarap oleh PT. TUM menyatakan lahannya berada di rawa gambut.

“Terjadi pengerukan gambut berupa kanal. Dengan kanal (parit besar) terjadi overdrainage (air keluar dalam jumlah besar ke laut) sehingga mudah Karhutla,” ujar Elviriadi.

Redaktur: Denni RIsman 

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews