Luar Biasa, Pemilu Bakal Diikuti Banyak Parpol, Sudah 40 Parpol Daftar di Sipol KPU

Sudah 40 prpol yang mendaftar di Sipol KPU (net)

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan setiap partai politik yang ikut Pemilu 2024 harus terdaftar di aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol) KPU.

Sampai Selasa, 3 Agustus 2022, kemarin, jumlah parpol yang terdaftar di Sipol KPU sudah 40 partai politik.

“Kami informasikan ada tambahan informasi satu parpol yang baru mendapatkan akun sipol. Jadi total parpol tingkat nasional yg memiliki akun sipol sebanyak 40 parpol,” kata Idham Holik, Komisioner KPU kepada wartawan, Selasa, 3 Agustus 2022.

Partai tersebut adalah Partai Indonesia Bangkit Bersatu.

Walau ada 40 parpol yang sudah terdaftar di Sipol, belum tentu semua yang dinyatakan bisa ikut konstelasi Pemilu 2024.

Parpol yang sudah terdaftar, harus membawa berkas dokumen yang diunggah ke Kantor KPU saat mendaftakan diri sebagai partai calon peserta Pemilu 2024.

Usai dinyatakan lengkap, parpol tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual oleh KPU. Jika syarat terpenuhi, baru parpol itu dinyatakan sah sebagai peserta Pemilu 2024.

“Dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu, berkaitan dengan dokumen persyaratannya. KPU memeriksa apakah ada dugaan keanggotaan ganda partai politik di internal partai politik tersebut,” jelas Idham.

Mengutip putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 tahun 2020, ada tiga kategorisasi parpol yang harus mengikuti tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Pertama, parpol pemilu peserta 2019 lolos Parlemen treshold (PT). Kedua parpol pemilu peserta 2019 tidak lolos PT, ketiga adalah parpol baru.

Kemudian, berdasarkan putusan MK tersebut, terhadap tiga partai memiliki beda perlakuan untuk tata pendaftarannya.

Untuk parpol kategori satu, perlakuannya adalah mendaftar dan kemudian dilakukan verifikasi administrasi.

Untuk kategori dua, tiga perlakuannya. Mendaftar, verifikasi administrasi dan yang memenuhi syarat dilanjut verifikasi faktual.

Namun demikian penetapan parpol dilakukan bersamaan 14 Desember 2022, termasuk parpol lokal Aceh.

Hingga saat ini, KPU sudah mendata sebanyak 39 parpol dan delapan partai lokal Aceh sebagai calon peserta pemilu yang akan mengikuti verifikasi.

Redaktur: Denni Risman – Sumber: liputan6

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews