Sidang Perkara Gugatan Anggota KKPA, Pekan Depan Masuk Tahap Mediasi

Pengadilan Negeri Telukkuantan

LAMANRIAU.COM, TELUKKUANTAN – Sidang perkara gugatan anggota KKPA (Kredit Koperasi Primer Anggota) dr Sudin Manik, Kamis 4 Agustus 2022 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan. Sama seperti pekan lalu, penggugat hadir langsung di persidangan, sementara para tergugat diwakili tim kuasa hukumnya.

Sidang hari ini menyepakati akan dilakukannya mediasi pada Kamis 11 Agustus 2022 pekan depan. Dalam sidang ini juga Penggugat Sudin Manik menyampaikan harapannya agar pada sidang pekan depan tersebut, para tergugat dapat hadir langsung, meskipun dalam hal ini sudah memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya. Tim kuasa hukum tergugat pun menyanggupi akan menghadirkan langsung kliennya (para tergugat).

Sebagaimana diberitakan LamanRiau.com sebelumnya, ada dua objek gugatan dalam perkara ini. Pertama yakni lahan/tanah seluas lebih kurang 40 hektar yang berlokasi di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Kedua, lahan/tanah seluas lebih kurang 16 hektar yang berlokasi di Desa Hulu Teso, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuansing. 

Adapun pihak-pihak yang digugat yakni pertama Suwarto (panitia penanaman KKPA Desa Muara Langsat) sebagai Tergugat I. Kedua yakni Nasri Kasto (mantan Kades Hulu Teso) sebagai Tergugat II. Ketiga yakni Mukhlisin (mantan Kades Hulu Teso) sebagai Tergugat III. 

Sudin Manik mengajukan gugatan karena merasa para tergugat (Tergugat I, Tergugat II serta Tergugat III), telah bertindak sewenang-wenang dan menghilangkan dan atau menggelapkan hak-haknya sebagai anggota KKPA. 

Menurut warga Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya yang berprofesi sebagai dokter itu, semenjak dikelola melalui pola KKPA dengan bapak angkat PT Citra Riau Sarana (CRS) mitra KUD Langgeng, tidak pernah pihaknya menikmati hasil panen kebun kelapa sawit tersebut, sampai timbulnya perkara gugatan ini. Padahal, menurutnya, lahan tanah sebagaimana yang dimaksud dalam objek gugatan I dan objek gugatan II tersebut adalah milik dirinya. 

Lebih lanjut Penggugat menceritakan, semula dirinya memiliki dua hamparan lahan tanah perkebunan di dua lokasi desa dan kecamatan yang berbeda. Masing-masing Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, seluas lebih kurang 62 hektar dan di Desa Hulu Teso, Kecamatan Logas Tanah Darat, seluas lebih kurang 16 hektar. Penggugat selanjutnya menjual lahan tanah miliknya yang berlokasi di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, seluas 22 hektar. 

Adapun lahan tanah yang dipermasalahkan adalah pertama sisa jual lahan tanah Penggugat dan menjadi objek gugatan dalam gugatan ini, yakni lahan tanah seluas lebih kurang 40 hektar, lokasi Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya. Kedua, lahan tanah lokasi Desa Hulu Teso, Kecamatan Logas Tanah Darat, sebagaimana diuraikan dalam Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan Surat Keterangan Tanah (SKT). ***

Editor/Penulis: Suharman

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *