Produsen Batu Bara Enggan Menjalin Kontrak dengan PLN, Apa Masalahnya?

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – PT PLN (Persero) dilanda isu serius terkait dengan suplai batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Perusahaan pertambangan batu bara dikabarkan ogah berkontrak suplai batu bara dengan PLN baik yang sifatnya kontrak baru maupun perpanjangan kontrak.

Ternyata penyebabnya adalah harga batu bara di pasar internasional yang sedang tinggi hingga hampir menyentuh level US$ 400 per ton. Sementara memang, harga jual batu bara ke PLN saat ini jauh di bawah harga pasar internasional atau dipatok hanya US$ 70 per ton.

Selain alasan di atas,  PLN jugan mengungkapkan bahwa terdapat pemasok batu bara yang masih menahan suplai karena menanti terbentuknya lembaga Badan Layanan Umum (BLU) Iuran Batu Bara. Sebab, ketika BLU Iuran Batu Bara itu jalan, otomatis, harga batu bara yang akan dijual ke PLN akan dilepas ke mekanisme pasar.  Dan PLN akan mendapat ganti selisih harga dari mekanisme pasar dengan harga patokan US$ 70 per ton.

EVP Batubara PT PLN (Persero), Sapto Aji Nugroho mengatakan masalah ini menjadi masalah fundamental bagi PLN.

“Saat ini PLN bisa bertahan menjaga pasokan batu bara dengan mengandalkan pintu darurat dari penugasan Ditjen Minerba, dengan menggunakan klausa dalam Kepmen 13/2022,”  jelas Sapto Aji.

Selain enggan berkontrak dengan PLN. Saat ini kebanyakan perusahaan batu bara menahan untuk tidak menyuplai batu bara ke PLN lantaran mereka masih menunggu terbitnya pembentukan BLU Batu Bara.

Dia berharap agar pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) sebagai pemungut iuran batu bara dapat segera diimplementasikan. Utamanya sebagai solusi atas disparitas harga yang menjadi akar permasalahan pasokan batu bara untuk kelistrikan nasional.

“BLU adalah solusi yang akan menyelesaikan karena prinsip dasarnya menyelesaikan permasalahan disparitas harga,” kata dia.

Dalam skema BLU ini, PLN masih akan tetap membayar harga sesuai harga patokan batu bara US$ 70 per ton dan sisanya yakni selisih antara harga pasar dikurangi harga patokan US$ 70 per ton akan dibayarkan langsung oleh BLU kepada para penambang.

Saat ini stok batu bara PLN sendiri masih berada di level 19 hari operasi (HOP). Namun, jika BLU tidak segera terbit dan PLN mengalami kesulitan dalam hal kontrak pemenuhan batu bara, sudah pasti HOP juga turut menurun.

Direktur Batu Bara Kementerian ESDM, Lana Saria menegaskan, bahwa sudah menerbitkan surat penugasan untuk memenuhi tambahan kebutuhan PLN. Di dalam surat penugasan tersebut tercantum volume batu bara yang harus dipasok ke PLN.

Selanjutnya, kata Lana, PLN dan Pemasok akan menyepakati dalam kontrak/perjanjian jual beli termasuk di dalamnya jadwal pengiriman batubara, sehingga tidak ada alasan bagi salah satu pihak untuk menunda pengiriman.

“Ditjen Minerba, akan melakukan monitoring realisasi penugasan dan akan menindak pemasok yang tidak melaksanakan penugasan dengan menutup fitur ekspornya pada aplikasi MoMS,” ungkap Lana.***

Editor: Zulfilmani/sumber: CNBC Indonesia

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *