Berkicau di Twitter, Wanita Ini Dihukum Penjara 45 Tahun di Arab Saudi

Shehab dihukum 34 tahun penjara, gara-gara mengkritik kebijakan pemerintah Arab Saudi di twitter (net)

LAMANRIAU.COM, SAUDI – Gara-gara berkicau, membuat status di twitter, Nourah binti Saeed al-Qahtani dijatuhi hukuman 45 tahun penjara oleh Kerajaan Arab Saudi.

Qahtani dianggap telah melanggar ketertiban umum dengan menggunakan media sosial oleh pihak kerajaan.

Keputusan itu langsung mendapat protes kelompok hak asasi manusia DAWN (Democracy for the Arab World Now), seperti dikutip dari Eastern Eye pada Rabu, 31 Agustus 2022.

DAWN menyebutkan, saat ini pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut.

Sebelumnya, Saudi juga telah menjatuhi hukuman kepada Salma al-Shehab 34 penjara.

Shehab diduga mengikuti akun Twitter individu yang menyebabkan kerusuhan publik serta mengganggu stabilitas keamanan sipil. Shehab diduga mengkicau ulang beberapa cuitan para pembangkang poitik Arab.

Atas kejadian ini, Washington pada Senin (29/8) menyatakan keprihatinan terhadap otoritas Saudi..

AS mengaku telah beberapa kali melakukan sejumlah pendekatan dengan Saudi.

“Kami telah menunjukkan kepada mereka bahwa kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia universal yang dimiliki semua orang. Menggunakan hak universal itu tidak boleh dikriminalisasi,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri, Ned Price.

Abdullah al-Aoudh, Direktur untuk Wilayah Teluk di DAWN, mengatakan bahwa baik dalam kasus Shebab dan Qahtani, otoritas Saudi telah menggunakan undang-undang yang dirancang untuk memberikan wewenang sepenuhnya untuk menghukum mereka para pengkritik pemerintah.

Undang-undang anti-terorisme yang didefinisikan secara samar-samar ini telah menjerat banyak korban tak bersalah. Mereka hanya berusaha menyuarakan pendapatnya. Namun pihak Saudi menganggap hal tersebut mengganggu ketertiban umum serta membahayakan persatuan nasional.

Redaktur: Denni Risman – Sumber: pikiranrakyat

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews