Hukrim  

Setubuhi Anak Kandung Hingga 5 Kali, Warga Desa Seberida Diamankan

Pelaku perkosaan anak kandung, CD (38) diamankan Polsek Batang Gangsal.

LAMANRIAU.COM, RENGAT – Kekerasan seksual terhadap anak kandung di bawah umur kembali menambah cacatan hitam di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), setelah seorang warga Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal, CD (38) menyetubuhi anak kandungnya hingga 5 kali.

Tersangka CD diamankan unit Reskrim Polsek Batang Gansal setelah menerima laporan dari ibu kandung korban, WN (36), Sabtu 3 September 2022, pukul 22.00 WIB.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, S.I.K., M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Aipda Misran dan Kapolsek Batang Gansal, Ipda Donni Widodo Siagian di ruang kerjanya, Senin 5 September 2022 siang membenarkan pengungkapan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandung yang masih dibawah umur itu.

Berdasarkan laporan situasi dari Polsek Batang Gansal, lanjut Misran, kasus ini bermula ketika korban, sebut saja Melati (14) sejak Rabu 31 Agustus 2022 sekitar pukul 19.30 WIB pergi tanpa pamit alias kabur dari rumahnya.

Setelah beberapa hari mencari, akhirnya, Sabtu 3 September 2022 sore, personel Polsek Batang Gansal menemukan korban dan membawanya ke Mapolsek Batang Gansal. Saat itulah terungkap, apa penyebab korban minggat dari rumahnya. 

Korban mengaku tidak tahan lagi dengan perlakuan ayah kandungnya yang sudah 5 kali memaksanya untuk berhubungan badan seperti suami istri. Terakhir, pada Minggu di bulan Agustus 2022 lalu, sekitar pukul 02.00 WIB. Ketika itu korban tertidur pulas di ruang tengah sambil nonton televisi.

Tiba-tiba korban merasa tubuhnya  ditindih dan terjadilah perbuatan tak senonoh yang dilakukan ayah kandungnya. Korban tak bisa melawan, sebab ketika itu ia hanya berdua saja dengan pelaku, sebab ibunya sedang menjaga neneknya di RSUD Indrasari Rengat.

Setelah mendengar penjelasan korban, personel Polsek Batang Gansal memanggil kedua orang tuanya sambil menyampaikan jika korban sudah ditemukan.

Setelah sampai di Mapolsek Batang Gansal. Pelaku langsung diamankan, kemudian ibu kandung korban tanpa pikir panjang membuat laporan polisi atas perbuatan bejat pelaku.

“Pelaku saat ini sedang diproses di Polsek Batang Gansal dan terancam hukuman berlapis,” ucap Misran. ***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: Asrul Hadi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *