Perkuat Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, Bupati Inhu Lauching Srikandi

Bupati Indragiri Hulu Rezita Meylani Yopi, SE melakukan launching aplikasi Sistem Infomasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi). 

LAMANRIAU.COM, RENGAT – Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Rezita Meylani Yopi, SE membuka secara resmi launching aplikasi Sistem Infomasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) sebagai Penguatan Sistem Pemerintah berbasis Elektronik di Pemerintah Daerah Kabupaten Inhu tahun 2022. 

Kegiatan yang ditaja Dinas Perpustakaan dan Dinas Komunikasi Informatika Kabupaten Inhu ini berlangsung di ruang Yopi Arianto lantai 4 Kantor Bupati Inhu, Selasa 6 September 2022 pagi dihadiri secara daring melalui zoom meeting dan disaksikan juga oleh Direktur Kearsipan Daerah Wilayah II Lembaga Arsip Nasional RI Drs Azmi, M.Si.

Turut hadir dalam kegiatan ini Asisten Pemerintahan dan Kesra, Syahrudin S.Sos, M.P, Plt. Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Inhu, Joni Maryanto S.Pi. M.Si, Kadis Kominfo Jawalter, M.Pd, Camat se Kabupaten Inhu, Kepala OPD lingkungan Pemkab Inhu serta tamu undangan lainnya.

Direktur Kearsipan Daerah Wilayah II Lembaga Arsip Nasional RI Drs Azmi, M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa aplikasi Srikandi merupakan aplikasi umum bidang kearsipan yang dikeluarkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian PAN-RB dengan menggunakan tanda tangan elektronik Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia (SBSN RI). 

Azmi berharap aplikasi srikandi ini dapat meningkatkan tata kelola kearsipan secara digital dapat terekam dengan baik sehingga nantinya akan menjadi bukti memori kolektif bangsa serta mendukung upaya penghematan kertas. 

Sementara itu, Bupati Inhu Rezita meylani mengatakan, penerapan aplikasi srikandi yang hari ini resmi dilaunching, menjadi perwujudan akan dukungan kita dalam rangka menuju kinerja pemerintahan di kabupaten Inhu yang semakin berkemajuan ucapnya.

Dijelaskannya dalam Peraturan Presiden Nomor 95/2018, tentang sistem pemerintah berbasis elektronik dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 679/2020, tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis, serta peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 57/2020, tentang penggunaan sertifikat elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, maka Pemkab Indragiri Hulu berkomitmen untuk dapat menerapkan aplikasi srikandi yaitu sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi.

“Ucapan apresiasi kepada Dinas Perpustakaan dan Dinas Komunikasi dan Informatika yang telah berkolaborasi dan bekerja sama dalam rangka mempercepat proses penerapan Aplikasi Srikandi di lingkungan pemerintah kabupaten Indragiri Hulu,” katanya.

Sehingga Kabupaten Inhu peringkat ke 5 se Pulau Jawa dan Sumatera yang mendapat akun Srikandi secara live.

Terakhir, melalui penerapan aplikasi Srikandi, diharapkan akan dapat memberikan nilai manfaat yang optimal baik pada bidang administrasi pemerintahan maupun bidang pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien.

“Kepada seluruh OPD dengan dilaunchingnya aplikasi Srikandi dapat segera menindaklanjuti dan diimplementasikan, mengingat pentingnya pemanfaatan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi (Srikandi) terhadap penyelenggaraan pemerintahan. ***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: Asrul Hadi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *