Penampilan Mewah Brigjen Andi Rian Djajadi Berujung ke Propam

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Penampilan mewah Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djadjadi saat menyampaikan keterangan pers perkembangan kasus Gerdy Sambo menjadi sorotan  publik. Warganet mempelototi penampilan sang jenderal yang saat itu mengenakan baju yang mirip dengan model baju keluaran brand Burberry yang ditaksir seharga Rp12 juta.

Baju yang dikenakan yaitu lengan panjang dengan motif kotak-kotak dengan warna hitam, abu-abu dan merah.

Foto lain yang tak lepas dari sorotan kritikan publik adalah saat Andi Rian mengenakan baju putih dengan tulisan Burberry di atas sakunya. Penampilan jenderal tersebut dinilai tidak mencerminkan hidup sederhana.

Hal tersebut diakui oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo. Menurutnya busana Brigjen Andi Rian tidak mencerminkan hidup sederhana. Hal tersebut saat ini sudah ditindaklanjuti oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divisi Propam) Polri.

“Sudah ‘ditinjut’ (tindaklanjuti) oleh propam, untuk seorang anggota Polri harus mencerminkan sederhana dan proporsional,” kata Dedi dikutip dari Antara, Rabu 7 Septeber 2022.

Dia mengungkapkan Polri sudah banyak mengeluarkan imbauan agar anggotanya untuk hidup sederhana.

Gaya hidup hedonis di kalangan anggota Polri ini mendapat tanggapan pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.

Dia mengatakan untuk mengubah itu, anggota Polri harus disiplin melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Salah satunya dengan  bagi seluruh pejabat maupun calon pejabat polisi,” kata Bambang.

Dia menilai kultur hedonis di kalangan anggota Polri sudah ada sejak orde baru. Kultur ini semakin parah setelah Polri keluar dari ABRI pasca Reformasi 1998 dan setelah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri terbit.

Peraturan tersebut, kata dia, memberikan kewenangan besar, anggaran besar tetapi minim pengawasan.

“Akibatnya seolah muncul euforia setelah 32 tahun menjadi adik bungsu dalam struktur ABRI,” kata Bambang.

Dia mengatakan pada 2019 lalu di saat Kapolri Jenderal Pol. Idham Aziz, sudah ada aturan  larangan bergaya hidup mewah. Namun, aturan itu menurutnya hanya dianggap aturan di atas kertas.

Sebab, imbauan tersebut tanpa ada petunjuk pelaksanaan (juklak) yang jelas, terkesan menjadi sebuah pencitraan, karena faktanya gaya hidup mewah masih terus berlangsung.

“Ukuran mewah bagi setiap orang tentu berbeda-beda. Mengapa seseorang perwira tinggi bisa menggunakan barang mahal tentu tak lepas dari pendapatan,” ucap Bambang.***

Editor: Zulfilmani/ Sumber:Suaradenpasar.com

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *