Ayo Segera Mendaftar! Bawaslu Kota Pekanbaru Rekrut 45 Orang Panwaslu Kecamatan

Kordinator Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Kota Pekanbaru, Siti Syamsiah, S.IP, M.Si.

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru telah memulai pengumuman pendaftaran bagi calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan tahun 2024. Sedikitnya 45 orang akan dipilih untuk mengisi posisi dari 15 kecamatan yang ada

Koordinator Divisi (Kordiv) Organisasi dan SDM Bawaslu Kota Pekanbaru Siti Syamsiah, S.IP, M.Si mengatakan, para calon anggota Panwaslu Kecamatan yang ingin mendaftarkan diri, saat ini boleh menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan.

“Hari ini kami secara resmi telah mulai pengumuman perekrutan Panwaslu Kecamatan di Kota Pekanbaru, dan masa pendaftaran akan dibuka pada 21-27 September 2022 mendatang,” kata Siti Syamsiah yang juga Ketua Pokja Perekrutan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Pekanbaru, Kamis 15 September 2022.

Siti menyebutkan, pendaftaran dibuka untuk umum bagi seluruh masyarakat Kota Pekanbaru yang memenuhi syarat dan ketentuan berdasarkan petunjuk teknis pelaksanaan perekrutan.

“Semua warga boleh mendaftar selagi sesuai dengan persyaratan,” sambungnya.

Setelah masa pendaftaran ditutup, Pokja akan melaksanakan seleksi administrasi. Dari jumlah yang ada setidaknya akan dicari sebanyak 45 orang masing-masing mengisi tiga jabatan untuk setiap kecamatan.

“Mereka yang terpilih nantinya akan dilantik sekitar akhir Oktober 2022 dan langsung memulai kegiatan tahapan pelaksanaan Pemilu tahun 2024,” sebut Siti Syamsiah.

Ia mengatakan, adapun persyaratan untuk menjadi anggota Panwaslu Kecamatan antara lain, yakni: warga negara Indonesia, usia minimal 25 tahun pada saat mendaftar, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Selain itu, pendaftat juga tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih. Mempunyai integritas dan berkepribadian yang kuat, jujur, serta adil.

“Berdomisili di wilayah Kota Pekanbaru yang dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik,” terangnya.

Sesuai petunjuk, pendaftar harus memiliki kemampuan dan keahlian berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

Pendaftar juga tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun.

“Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” katanya.

Kemudian mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.

Persyaratan lain, bersedia bekerja penuh waktu, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat serta bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

Terakhir tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil.

Siti Syamsiah melanjutkan, untuk lebih lengkap teknis pendaftaran, pendaftar dapat mengunduh formulir melalui website Bawaslu Kota Pekanbaru atau datang langsung ke sekretariat di Jalan Puyuh, Kampung Melayu, Sukajadi, Pekanbaru. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *