Peringatan Buat ASN, Pj, Plt dan Pjs Kepala Daerah Bisa Berhentikan dan Mutasi Pegawai

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terbitkan surat edaran Pj, Pjs dan Plt Kepala Daerah boleh berhentikan dan mutasi pegawai tanpa persetujuan Kemendagri (net)

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Jika selama ini Pejabat Sementara, Plt dan Pj Kepala Daerah tidak boleh melakukan mutasi pegawai tanpa izin Kemendagri, maka sekarang mereka bisa melakukannya.

Jika selama ini Pj, Pjs dan Plt tidak bisa memberhentikan pegawai, maka mulai sekarang hal itu bisa dilakukannya.

Kebijakan itu dikeluarkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ yang diterbitkan Kemendagri. SE itu ditandatangani Mendgri 14 September 2022.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan, Jumat, 16 September 2022, menyebutkan SE itu sudah dikirim kepada gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

Kendati demikian, Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota harus tetap melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian.

“Proses itu dilakukan kalau mereka mau mutasi.Kalau minta izin lagi, itu kan akan memakan waktu yang lama, jadi panjang. karena itu bagian daripada mutasi,” lanjut dia seperti dikutip liputan6, Jumat 16 September 2022.

Izin untuk memberhentikan hingga memutasi pegawai tanpa izin tersebut tercantum dalam poin nomor empat Surat Edaran.

Dijelaskan bahwa Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Pit), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota untuk melakukan pemberhentian, mutasi, memberikan sanksi kepada pegawai.

Redaktur: Denni Risman

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews