Hukrim  

Tiga Siswa SMA Bengkalis Lakukan Asusila Pada Siswi SMP

Ilustrasi Tersangka Asusila

LAMANRIAU.COM, BENGKALIS – Polisi telah menangkap tiga orang pelaku tindak asusila, yang merupakan siswa SMA di Kabupaten Bengkalis. Ketiga pelaku tersebut masing-masing RA (16), YF (17) dan FW (18) ditangkap pada hari Kamis 22 September 2022 sekira pukul 04.30 sampai dengan pukul 05.15 WIB di kediaman masing-masing.

“Saat introgasi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban secara bergilir di rumah kosong,” ujar Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza SIK MH.

Sebelumnya, bunga (14 tahun), siswi SMP, warga pulau Bengkalis menjadi korban persetubuhan oleh tiga remaja beberapa kali. Kronologinya berawal pada hari Minggu 18 2022 sekira pukul 00.00 WIB Bunga yang saat itu berada di rumah bibinya mendapat chat daro RA melalui sosial media untuk menjemputnya.

Saat itu, Bunga menolak dengan alasan bibinya ada di rumah. Namun, ternyata saat itu RA sudah berada di depan gang rumah bibi Bunga. Selanjutnya RA dengan bujuk rayu dan alasan mengajak jalan-jalan akhirnya Bunga mau ikut.

Sesampainya di Jalan Antara, 2 orang teman RA berboncengan mengikuti dari arah belakang. Kemudian RA membawa Bunga ke sebuah pondok. Bunga berusaha menolak namun RA tidak membuang kesempatan tersebut dan memaksa Bunga masuk.

Lalu dengan tidak berdaya Bunga akhirnya masuk kedalam pondok dengan para pelaku. Di dalam pondok, para pelaku dengan paksa membuka semua pakaian Bunga dan melakukan hubungan intim dengan Bunga.

Kronologis penangkapan, dikatakan Kasat Reskrim, berawal dari laporan keluarga korban, inisial SO (31) ke Polres Bengkalis. Berdasarkan laporan tersebut, ia memerintahkan Kanit 1 Pidum IPDA Dodi Ripo Saputra SH untuk melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut.

Kemudian Tim Opsnal Pidum Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap 3 orang pelaku dan setelah dipastikan berada dirumahnya, pada Kamis sekira pukul 04.30 WIB, Kanit Pidum beserta Tim Opsnal Pidum dan Penyidik Unit Pidum melakukan penangkapan. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Bengkalis untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim mengatakan, ketiga pelaku dikenakan Pasal 76d dan pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17/2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman pidananya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews