Kejahatan Lingkungan yang Dilakukan PT. Sawit Inti Prima Perkasa  Adalah Kejahatan Serius

LAMANRIAU.COM, BENGKALIS– Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan  kejahatan lingkungan yang dilakukan PT. Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP)  adalah kejahatan serius.

Pengamabilan tindakan hukum terhadap kedua bos perusahaan ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Gakkum KLHK untuk mencegah pencemaran dan pengrusakan lingkungan.

“Pencemaran lingkungan hidup merupakan kejahatan serius dan luar biasa karena merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat dan merampas hak-hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menimbulkan kerugian negara,” kata Sani.

Tindakan pelanggaran dilakukan oleh Direktur dan General Manager PT. SIPP untuk mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan lingkungan hidup dan masyarakat merupakan kejahatan serius.

Lebih lanjut dikatakan, KLHK  sudah perintahkan kepada penyidik untuk mendalami dugaan kejahatan korporasi dan tindak pidana pencuciaan uang yang dilakukan oleh kedua tersangka. 

Menurut Sani, langkah ini dilakukan agar keduanya dihukum seberat-beratnya dan dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindakan pidana atau pemulihan lingkungan sebagaimana Pasal Pasal 119 Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Penindakan tegas terhadap Direktur dan General Manager PT. SIPP ini harus dilakukan agar menjadi pembelajaran bagi pelaku pencemaran lingkungan hidup lainnya,” tegas Sani. 

Sani menjelaskan, komitmen KLHK dalam melakukan penegakan hukum guna mewujudkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sangat konsisten. 

Dalam beberapa tahun ini, kata Sani, Gakkum KLHK telah membawa 1.308 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan. 

Bahkan, Sani menyampaikan KLHK juga telah menerbitkan 2.446 sanksi administratif dan melakukan 1.854 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 706 di antaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan. 

“Sekali lagi kami harapkan penangan kasus ini akan menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah merusak lingkungan, menyengsarakan masyarakat dan merugikan negara,” pungkas Sani.

Ancaman pidana penjara tindakan kejahqtan lingkungan yang dilkukan oleh menejemen PT. SIPP adalah  kurungan lama 10 (sepuluh) tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar dan atau Pasal 104 berupa ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dengan denda paling banyak Rp3.000.000.000,”  jelas  Kepala Penyidikan Tindak Pidana Lingkungan Hidup KLHK Anton Sardjanto mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup.

Editor: Zulfilmani

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *