Mulai Besok Razia Zebra Lancang Kuning Digelar Polres Inhu

Pemberitahuan pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning Polres Indragiri Hulu. (Foto: Divisi Humas Polres inhu)

LAMANRIAU.COM, RENGAT – Polres Indragiri Hulu mulai besok, Senin 3 Oktober 2022, akan menggelar Operasi Razia Zebra Lancang Kuning 2022. Bagi masyarakat yang bepergian menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat siapkan kelengkapan surat-surat.

Operasi Zebra Lancang Kuning yang digelar Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Inhu ini mengincar 7 pelanggar prioritas, salah satunya anak dibawah umur dilarang menggunakan kendaraan.

“Mulai besok 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022, masyarakat Inhu harus patuhi aturan berlalu lintas, Polres Inhu incar 7 prioritas pelanggar yang akan kita beri sanksi hingga denda di Operasi Zebra Lancang Kuning 2022 ini,” jelas Kasat Lantas Polres Inhu AKP Rocky Junasmi SIK MH, Minggu 2 Oktober 2022.

Adapun 7 pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas pada Operasi Zebra LK yaitu pertama, menggunakan ponsel saat berkendara, pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu. Kedua, anak-anak di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor, pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.

Ketiga, dilarang berboncengan lebih dari 1 orang, pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu. Keempat, diwajibkan menggunakan helem SNI dan menggunakan Safety Belt, pasal 291 dan pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.

Kelima, dalam pengaruh atau mengkonsumsi Alkohol, pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu. Keenam, dilarang melawan arus, pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu dan ketujuh, melebihi batas kecepatan kendaraan, pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

“Poin terpenting adalah bagi orang tua agar mengawasi anaknya yang belum memiliki SIM atau anak dibawah umur, jangan berikan anaknya menggunakan kendaraan sebelum memiliki SIM. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk mematuhi seluruh aturan dalam berlalu lintas dan menjaga keselamatan di jalan raya dengan tidak melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas,” tutup Kasat Lantas Inhu. ***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: Asrul Hadi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews