Opini  

Tragedi Kelam Wakil Tuhan Penerima Suap Sebuah Kebobrokan Penegakan Hukum yang Dipertontonkan

Miftahul Huda, SH (Foto: Koleksi Pribadi)

Oleh : Miftahul Huda SH, Ketua Advokasi IMPKR Pekanbaru

DAlAM sebuah perbincangan ilmiah para pencari keadilan, sosok yang menjadi sorotan dalam perjalanan sebuah penegakan hukum adalah seorang hakim, yang diharapkan dari keputusannya lahir sebuah keputusan yang adil sehingga mampu membawa kehidupan kepada para pencari keadilan sebagai sebuah harapan akan kesejahteraan, kemakmuran dan ketentraman dalam sistem tatanan sosial yang ada. Oleh karena fundamentalnya fungsi dari keberadaan hakim, maka masyarakat sering menyebutnya sebagai Wakil Tuhan di muka bumi sebagai perantara penebar keadilan yang akan merahmati semesta. Kemerdekaan hakim dalam menegakan peradilan yang bebas untuk mewujudkan keadilan juga tertera dalam UUD 1945 sebagai staatsfundamentalnorm pasal 24 ayat 1 yang berbunyi:

“Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”

Hal ini juga sejalan dengan landasan ideal demi tegaknya tiga dimensi hukum sebagaimana yang diutarakan oleh Gustav Radbruch, Mantan Menteri Kehakiman Jerman, yaitu: kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan hukum. Oleh karenanya keberadaan hukum sejatinya akan hidup apabila keadilan menyemai dalam kehidupan itu sendiri, dan sebaliknya hukum tidak akan pernah hidup apabila keadilan juga tidak hidup untuk bersemai dalam tatanan kehidupan yang ada (lex inquisita non est lex). Sehingga daripada itu, apabila kita menghayati dengan seksama mengenai hukum dan keadilan maka kita akan menemukan kehidupan yang membawa umat manusia pada kebahagiaan yang sebesar-besarnya. Karena hukum dan keadilan senantiasa melekat antara satu dengan yang lain sebagai pondasi dasar dari cita-cita dan harapan tegaknya welfare state yang diimpikan oleh umat manusia. Sehingga daripada itu maka hukum dan keadilan memerlukan intrumen penegaknya yang menjadi sumberdaya manusia yang akan mengambil kebijakan terhadap keputusan-keputusan hukum terhadap para pencari keadilan. Oleh karenanya posisi Hakim sebagai Wakil Tuhan guna menegakan hukum adalah yang utama. Karena dari keputusan-keputusannyalah ditentukan hidup dan matinya seseorang, dari keputusan-keputusannyanya lahir harapan-harapan kebaikan dan kebenaran untuk ditegakan walaupun langit harus runtuh (fiat justitia ruat caeloum).

Namun demikian, gagasan ideal yang ada telah menjadi khayalan yang kelam seperti kelamnya kebobrokan dalam penegakan hukum yang dipertontonkan kepada masyarakat selama ini. Instrumen-instrumen peraturan perundang-undangan yang baik sekalipun akan hilang makna dan substansi yang dimilikinya apabila para penegak hukum tidak lagi berbasiskan hati nurani dan moral dalam menjalankan amanah yang terbeban kepadanya. Hal ini senada dengan apa yang diungkapkan Taverne seorang ilmuan hukum Belanda bahwa sebaik apapun sistem hukum yang ada akan sia-sia apabila sumberdaya manusia penegakannya mengalami kecacatan moral, dan sebaliknya seburuk apapun sistem dan instrumen hukum yang ada akan hidup dan baik di tangan sumberdaya manusia penegak hukum yang baik. Sehingga daripada itu pembenahan moralitas para aparat penegak hukum harus dilakukan sejak dini sebagai upaya bersama mewujudkan sistem penegakan hukum yang berkeadilan untuk kehidupan semesta.

Lantas jikalau demikian duduk persoalannya, maka dimana lagi manusia dan tatanan semesta mencari keadilan apabila sang Wakil Tuhan yang seharusnya menyemai keadilan kepada semesta, justru menerima suap serta melakukan gratifikasi dan korupsi. sebuah peristiwa kelam dan tragis bagi peradaban penegakan hukum yang ada di Indonesia, dimana hal tersebut telah mencoreng nurani serta moralitas 270 juta lebih penduduk Indonesia. Zona integritas yang terpampang di tempat-tempat Wakil Tuhan bersemayam justru tercoreng dengan perilaku a moral dan keji dengan melakukan tindak pidana korupsi sebagai suatu kejahatan extraordinary crime. Sehingga daripada itu, ini merupakan sebuah pembelajaran yang teramat penting kepada seluruh anak bangsa, mengenai moralitas dan nurani agar senantiasa ditempatkan kepada setiap diri demi tegaknya tujuan kehidupan dalam penegakan keadilan yang akan membawa tatanan sosial kepada kesejahteraan dan ketenteraman dalam kehidupan.

Sehingga daripada itu maka ini harus menjadi perhatian bagi seluruh anak bangsa, agar tragedi kelam yang terjadi tidak terulang dan menyayat nurani serta moralitas ibu pertiwi. Pesan yang hendak disampaikan oleh penulis adalah upaya penghidupan prinsip check and balances harus dilakukan, terutama hal ini senada dengan nafas demokrasi sebagai sistem yang dianut bangsa ini agar seluruh sistem ketatanegaraan beserta kelembagaan-kelembagaan yang ada tidak superpower dan harus diawasi. Karena merujuk kepada sebuah pemikiran Filsuf ternama Thomas Hobbes yang mengatakan bahwa manusia layaknya Leviathan sebuah monster yang seram dimana sering melakukan kejahatan-kejahatan karena itu merupakan tabi’at terbesar yang dimilikinya, sehingga diperlukan kontrak sosial kepada kehidupan bernegara atas dasar daulat supremasi hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada demi lahirnya tatanan hukum posistivistik yang harus ditegakkan kepada siapapun yang melakukan kesalahan (lex dura set ita scripta). Sehingga demikian maka Rule of law dapat dijalankan oleh bangsa Indonesia sebagai negeri demokratis yang berdasarkan kepada ketuhanan yang maha esa.

Tidak cukup sampai disitu, asas-asas hukum positivistik yang ada harus bersifat progresif sehingga hukum yang ada mampu menyesuaikan dirinya terhadap perkembangan zaman yang ada sebagai sebuah ikhtiar melayani masyarakat hukum yang berbasiskan idealisme moral dan nurani. Sehingga apabila hal tersebut telah terlaksana secara baik dan konsekuen maka keadilan sebagai sebuah fairness yang dicita-citakan masyarakat dapat dilaksanakan dan tegak sebagai pondasi dari welfare state yang dicita-citakan. Oleh karenanya, legitimasi keadilan oleh para Wakil Tuhan tidak hanya bertumpu kepada basis formalistik semata, namun perbaikan individu-individu yang ada berbasiskan moral dan nurani dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Selain itu, determinansi hukum harus senantiasa diwujudkan atas politik dalam penunjukan Wakil Tuhan yang ada, dimana fundamentalnya posisi hakim sehingga mekanisme serta regulasi pengangkatan hakim sebagai penegak hukum tidak boleh dilakukan dengan sembrono dan ugal-ugalan. Mekanisme serta uji kelayakan seorang hakim sebagai Wakil Tuhan harus dilakukan dengan efektif serta akuntabilitas berdasarkan rekam jejak moral yang dilakukannya selama hidup, agar nantinya tidak ada lagi moralitas hukum dan keadilan yang diinjak-injak dengan tragedi-tragedi kelam hakim menerima uang suap. Penyeimbangan lembaga-lembaga yang bersifat auxiliary dalam mengawasi dan menegakkan kode etik terhadap hakim juga harus diperkuat, karena tidak mungkin apabila kekuasaan kehakiman yang ada dalam satu atap mampu untuk saling menagwasi dan menegakkan check and balances diantaranya. Oleh karena hal tersebut maka diperlukan sebuah peraturan perundang-undangan yang ada untuk memberikan kekuatan lebih terhadap lembaga auxiliary yang ada. Karena sifat seorang manusia apabila berada di tampuk kekuasaan yang ada senantiasa untuk membuat penyelewengan-penyelewengan, dan kekuasaan yang absolut hanya akan melahirkan penyelewengan yang bersifat absolut pula, hal ini senada dengan apa yang dikemukakan oleh Lord Acton “power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely”

Semoga tragedi-tragedi kelam yang dipertontonkan kepada anak bangsa tidak terjadi dan terulang untuk kedua kalinya, terkhusus dalam persoalan penegakan hukum yang ada. karena sejatinya hukum baru bisa ditegakkan apabila terdapat sumberdaya manusia yang menegakkannya, tidak cukup sampai disitu, sumberdaya manusia yang menegakkan hukum harus berbasiskan moral dan nurani serta mampu mengetahui akibat-akibat hukum yang ada demi terwujudnya keadilan hukum, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum yang akan membawa semesta kepada kehidupan yang bersifat universal dan kekal dalam hal kesejahteraan dan kemakmuran. Karena hukum dan keadilan adalah dua mata uang dalam satu koin uang yang tidak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lain (equum et benum est lex legume) keadilan adalah hukum itu sendiri. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews