Tiga KPU Dinyatakan Lakukan Pelanggaran Administrasi

Sidang pembacaan putusan terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan Bawaslu Riau, Selasa (4/10/2022). (Foto: Fahrul Rozi)

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau menyatakan tindakan verifikasi partai politik melalui videocall oleh tiga Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah pelanggaran administratif. Ketiganya diberikan teguran tertulis agar tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Bawaslu Riau, Selasa 04 Oktober 2022 sore. Tiga KPU tersebut antara lain KPU Kota Pekanbaru, KPU Kepulauan Meranti dan KPU Kabupaten Kuantan Singingi. Sidang dipimpin Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal didampingi komisioner lainnya, Amiruddin Sijaya, Hasan dan Nanang Wartono.

Dalam sidang putusan ini juga menghadirkan para pihak, yakni terlapor KPU Kota Pekanbaru, KPU Kepulauan Meranti dan KPU Kuansing, serta pihak penemu yakni Bawaslu Kota Pekanbaru, Bawaslu Kepulauan Meranti dan Bawaslu Kuansing.

Disebutkan dalam siding bahwa ketiga KPU terlapor itu telah melakukan pelanggaran administrasi berupa melakukan klarifikasi kegandaan anggota partai politik melalui videocall Whatsapp.

Padahal, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4/2022 dikatakan bahwa klarifikasi kegandaan anggota partai politik tersebut harus dilakukan secara langsung, yakni menghadirkan anggota partai politik yang diragukan keanggotaannya secara fisik ke kantor KPU bersangkutan. Bukan klarifikasi melalui videocall.

“Menyatakan Terlapor terbukti sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu,” begitu amar putusan yang dibacakan majelis.

Majelis mengingatkan agar para terlapor tidak mengulangi atau melakukan tindakan yang sama yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, usai sidang menyampaikan, tidak ada aturan yang membenarkan dari tindakan yang diambil oleh ketiga KPU tersebut. “Secara aturan tidak ada, sehingga tindakan melakukan verifikasi melalui videocall tidak diatur,” katanya.

Alnof menyebutkan, ini hanya pelanggaran administrasi tentang tata cara. Secara subtansi kegiatan tersebut selesai untuk melakukan verifikasi administrasi, tetap tidak klausul yang mengaturkan hal tersebut. ***

Editor/Penulis: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews