Hukrim  

KPK Tetapkan Mantan Kepala BPN Riau Tersangka Dugaan Suap Pengurusan HGU

KPK Tetapkan Mantan Kepala BPN Riau Tersangka Dugaan Suap Pengurusan HGU
KPK tetapkan mantan Kepala Kanwil BPN Riau jadi tersangka kasus suap HGU di Kuansing (net)

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kanwil BPN Riau, M. Syahrir sebagai tersangka.

Syahrir dijadikan tersangka bersama pemilik PT Adimulia Agrolestari (AA) Frank Wijaya (FW), dan General Manager PT AA Sudarso (SDR) dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU) di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2022, menyebutkan tim penyidik KPK menemukan adanya peristiwa pidana dalam kasus itu.

“Sehingga meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka,” kata Firli Bahuri.

Penyidikan itu di lakukan menindaklanjuti proses persidangan dalam perkara terdakwa mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.

Untuk kepentingan penyidikan, kata Firli, tim penyidik menahan tersangka FW untuk 20 hari pertama, terhitung dari 27 Oktober 2022 sampai dengan 15 November 2022 di Rutan Polres Jakarta Selatan.

KPK juga memerintahkan tersangka MS untuk memenuhi panggilan tim penyidik.

“Kami juga akan lakukan upaya paksa apabila tidak datang untuk kedua kalinya. Kami berharap meminta kepada seluruh masyarakat yang mengetahui saudara MS supaya memberitahukan kepada kami supaya segera mempertanggungjawabkan,” ucap Firli.

Editor: Denni Risman – Penulis: Denni Risman

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews