Hukum  

Ahli Menilai Bogor Raya Bukan Penanggung Hutang BLBI

Saksi ahli Dr J Djohansjah, S.H., M.H saat memberikan keterangan dalam persidangan gugatan PT Bogor Raya Development dan PT Bogor Raya Estatindo terhadap Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta.

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta (PUPN) telah digugat oleh PT Bogor Raya Development dan PT Bogor Raya Estatindo (Grup Bogor Raya) karena dianggap salah menentukan aset yang disita. Alih-alih menyita aset milik Obligor BLBI atas nama Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jing Nan), PUPN justru memerintahkan penyitaan aset milik Grup Bogor Raya.

Gugatan terhadap PUPN yang terdaftar dengan Perkara Nomor 226/G/2022/PTUN.JKT dan 227/G/2022/PTUN.JKT kini telah memasuki tahap pemeriksaan ahli bernama Dr. J. Djohansjah, S.H., M.H.

Menurut Ahli, pihak ketiga hanya bisa diminta untuk membayar utang seorang penanggung hutang, jika pihak ketiga tersebut berkedudukan sebagai penjamin utang.

“Guna menetapkan seseorang sebagai penjamin utang, haruslah ada dasar hukum yang menyatakan hal tersebut,” ucap Mantan Direktur Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia ini.

Ahli pun menjelaskan bahwa perlu ada formalitas yang dipenuhi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan guna dapat mengualifikasikan seseorang sebagai penjamin hutang atau bukan.

“Artinya, pemerintah tidak bisa secara serta-merta menetapkan seseorang atau suatu pihak sebagai penjamin hutang,” lanjutnya.

Usai persidangan, Kuasa Hukum Grup Bogor Raya dari Lubis, Santosa & Maramis Law Firm, Fransiskus Xaverius melalui siaran pers menyatakan bahwa keterangan ahli menegaskan bahwa Grup Bogor Raya tidak bertanggung jawab atas utang-utang dari obligor BLBI mana pun kepada negara karena bukan penjamin utang BLBI.

“Keterangan Ahli semakin membuktikan bahwa perintah penyitaan yang diterbitkan terhadap aset klien kami salah sasaran,” ucap Frans. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews