Kasus Ijazah Palsu Jokowi Selesai, Dan KPU Juga Telah Buka Suara

LAMANRIAU.COM, JAKARTA–  Kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya benar-benar selesai,  setelah gugatan kasus itu dicabut dan dengan buka suaranya Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Lembaga Pemilu ini sudah memverifikasi keaslian ijazah Presiden Indonesia Ke-7 Indonesia tersebut.

Hasil klasifikasinya dinyatakan dokumen atau ijazah Jokowi itu sah dan benar,” kata Ketua KPU RI  Hasyim Asy’ari, Minggu, 6 November 2022.

Hasyim tak mempermasalahkan tudingan sejumlah pihak mengenai ijazah Jokowi palsu. Sebab, pihaknya telah memverifikasi sendiri keaslian ijazah eks Gubernur DKI Jakarta itu.

“Kan yang punya otoritas menerima penyerahan dokumen peserta kan KPU, yang memverifikasi juga KPU. Kalau ada yang bertanya, ya kita jawab,” ujar Hasyim.

Kasus gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo berakhir dramatis. Penggugat Bambang Tri Mulyono telah resmi mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta Pusat, pada Kamis 27 Oktober 2022 lalu.

Kepastian pencabutan gugatan itu disampaikan oleh kuasa hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin melalui konferensi pers yang disiarkan melalui channel YouTubenya.

Menurut Ahmad, pencabutan gugatan tersebut disebabkan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan

“Padahal klien kami yang punya akses pada saksi-saksi dan data-data menjadi bahan-bahan pembuktian. Tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan. Karena itulah kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami,” kata dia.

Setelah Bambang Tri mencabut gugatan tersebut, maka secara otomatis kasus tersebut selesai dan akan ditutup.

Editor: Zulfilmani/ sumber beritaekonomi.com

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *