Pansus Percepat Pengesahan Raperda Pengelolaan Hutan

Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Hutan DPRD Riau, Husaimi Hamidi.

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Panitia khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Provinsi Riau tentang pengelolaan hutan pada wilayah kesatuan hutansedang menggesa rancangan regulasi tersebut untuk segera disahkan menjadi peraturan daerah.

Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Hutan Husaimi Hamidi mengatakan target pengesahan perda ini dilakukan sebelum akhir tahun. Regulasi ini nantinya mengatur pengelolaan dan pemanfaatan hutan dalam kawasan. Banyak masyarakat yang sudah terlanjur mengelola hutan dalam kawasan, tetapi mereka tidak memiliki izin.

“Di Riau contohnya yang sudah berjalan itu di Ujung Batu, Bukit Suligi. Hutan itu sudah ditanam sawit. Tapi karena ada kesepakatan dengan DLHK, mereka mau bersama pemerintah kembali mengganti hutan dengan kayu. Tetapi memanfaatkan lahan kawasan jadi objek wisata,” kata Husaimi, Jumat 11 November 2022.

Husaimi menyebutkan, masyarakat telah mengelola kawasan hutan dengan biaya mencapai Rp 4,5 miliar, namun tidak ada izin yang menaungi. Untuk itu, Pansus DPRD Riau akan datang ke sana untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang regulasi ini.

“Pansus datang bukan menghambat melainkan mendukung dengan membentuk perda sebagai payung hukum. Apa manfaat Perda ini? hutan bisa diamankan kawasannya, ada pendapatan masyarakat, Pemprov mendapatkan retribusi. Itu nanti kawasan wisata, kemudian ada lagi nanti menanam buah-buahan, kayu manis, kayu putih, macam-macamlah. Dan medannya cukup bagus menuju ke tempat wisatanya,” paparnya.

Dia mengatakan, setelah perda tersebut disahkan, masyarakat Riau bisa memanfaatkan hutan dan tidak perlu lagi khawatir karena nantinya sudah payung hukumnya. Sedangkan program yang bisa digarap bisa melalui BUMD, Bumdes, kelompok masyarakat yang bekerjasama dengan KPH DLHK kabupaten/kota.

“Perdanya sudah kami bahas 38 pasal dari total 68 pasal. Karena kami membahasnya per pasal dan harus mengetahui arahnya. Kami tak ingin perda ini sudah ada tapi tak bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Husaimi.

Husaimi mengatakan progres perda sedikit lambat karena dirinya membahas per item. Mengenai luas kawasan yang bisa dimanfaatkan, tergantung luas lahannya, karena Riau memiliki kawasan hutan yang cukup luas kawasan hutan untuk bisa dikelola masyarakat. (ADV)

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews