Hukum  

DPO Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Bangkinang Tertangkap Di Malang

DPO Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Bangkinang Tertangkap Di Malang

LAMANRIAU.COM,PEKANBARU – Kiagus Toni Azwarani di tangkap di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Buronan perkara dugaan korupsi pembangunan RSUD Bangkinang, Kampar. Tersangka di ketahui menjadi Kuasa Direksi PT Gemilang utama Allen.

Kiagus di tangkap oleh tim tangkap buron (Tabur) di Malang, Jawa Timur pada Senin malam, 14 November 2022. selesainya di amankan, tersangka langsung di bawa ke Kejaksaan Tinggi Riau dan sekarang di tahan pada Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru pada Selasa, 15 November 2022, lebih kurang pukul 20.30 WIB

Kepala Seksi Penyidikan Pidana khusus Kejati Riau Rizky Rahmatullah menyebutkan, tersangka telah 7 bulan menjadi buronan. Selama menghindar dari jaksa, tersangka hanya menetap di Malang.

“Tersangka ini menjadi Kuasa Direksi PT Gemilang primer Allen. Jadi perusahaan memberikan kuasa lewat notaris pada tersangka menjadi kuasa direksi,” terperinci Rizky saat di temui di Kejati Riau, Rabu 16 November 2022.

Sebelum Kiagus, penyidik juga sudah lebih dulu mengamankan mantan koordinator Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar, Surya Darmawan, 10 Oktober lalu.

Di ketahui selain dua nama tersebut, sudah terdapat empat orang yang di sidang pada Pengadilan Tipikor Pekanbaru terkait perkara itu. Mereka ialah Project Manager (Emrizal), Direktur PT Fatir Jaya Pratama (Abd Kadir Jaelani), Pejabat pembuat Komitmen (Mayusri )dan Tim Leader Konstruksi (Rif Helvi).

Kegiatan pembangunan ruang Inap tahap III di RSUD Bangkinang di lakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan.

Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan di laksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak di kerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum di kerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Management Konstruksi (pengawas) di laksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang. Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat di selesaikan penyedia.

Selanjutnya di lakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang di tuangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat di selesaikan.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor di peroleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14.

 

EDITOR : Fahrul Rozi

PENULIS : M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews