Papua Barat Daya Resmi Menjadi Provinsi Ke-38 Indonesia

Papua Barat Daya Resmi Menjadi Provinsi Ke-38 Indonesia

LAMANRIAU.COM, KAMPAR – Terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya menambah jumlah provinsi di Indonesia, menjadi Provinsi ke-38 Indonesia.

Jalan panjang masyarakat Sorong Raya untuk berusaha mewujudkan Provinsi ini akhirnya tercapai.

Terbentuknya provinsi ini tercwujud karena DPR resmi mengesahkan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi UU dalam rapat paripurna DPR ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Kamis 17 November 2022.

Pengesahan sendiri di pimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan di setujui oleh seluruh peserta sidang.

Sebelumnya, pada Jumat 11 November 2022, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meresmikan tiga provinsi baru di Papua yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

Adapun tiga provinsi baru itu memiliki payung hukum dengan nama Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Provinsi Papua Tengah dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Provinsi Papua Pegunungan.

Meliputi Enam Wilayah

Berdasarkan draf terakhir RUU Papua Barat Daya pada 12 September 2022, daerah otonomi baru (DOB) Provimsi ini memiliki enam wilayah.

Keenamnya berasal dari sebagian wilayah Provinsi Papua Barat di antaranya, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat dan Kota Sorong.

Ibu kota Provinsi ini berkedudukan di Kota Sorong.

Batas wilayah

Pasal 4 draf RUU Papua Barat Daya menjelaskan batas-batas daerah Provinsi Papua Barat Daya.

Sebelah utara provinsi ini berbatasan dengan Samudera Pasifik.

Bagian timur berbatasan dengan Kabupaten Manokwari, Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat.

Sebelah selatan berbatasan dengan Laut Seram dan Teluk Berau. Sebelah barat berbatasan dengan Laut Halmahera dan Laut Seram.

Dipimpin penjabat sementara

Adapun Provinsi ini  akan di pimpin oleh penjabat (Pj) Gubernur dan Wakil Gubernur.

Hal itu di lakukan sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur definitif didapatkan setelah terpilih melalui tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

EDITOR : Fahrul Rozi

Penulis : M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews