Hukrim  

Mengaku Dukun Sakti, Lalu Perkosa Seorang Wanita

LAMANRIAU.COM, KAMPAR – Warga berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku dukun dan memanfaatkan seorang dengan cara tipu muslihat, lalu korban di perkosa. Aksinya ini diketahi warga dan berhasil di amankan warga, Kamis 24 November 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.

Pelaku adalah RJP (22) warga Kecamatan Tapung Hulu. Dengan korban berinisial NL (18) yang mana kejadian ini terjadi pada Minggu 13November 2022 lalu di samping warung tuak, di Kecamatan Tapung Hulu.

Dengan modus pelaku melakukan bujuk rayu dengan cara mengatakan kepada korban bahwasannya di dalam tubuh korban terdapat roh jin, maka pelaku menawarkan untuk dapat menyembuhkan korban dari gangguan jin tersebut, dengan cara menyetubuhi selanjutnnya pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap Korban Sebanyak 2 kali.

Kejadian ini berawal, Kamis tanggal 10 November 2022 sekira pukul 18.00 WIB, dimana korban dihubungi oleh pelaku yang kebetulan tetangganya, di mana tempat korban bekerja.

Selanjutnya pelaku mengatakan kepada korban bahwasannya saat ini korban sedang mengandung anak Jin, pelaku saat itu mengatakan memiliki mata batin dan bisa menerawang keadaan korban saat ini.

Selanjutnya dihari yang sama, korban merasa risau takut lalu ia bertanya kepada pelaku lalu apa yang bisa saya lakukan agar oa tidak mengandung anak Jin itu.

Lalu korban mengajak korban ke cafe, sesampainnya di sana pelaku langsung membuka pakaian korban dan korban sempat bertanya untuk apa seperti ini.

Pelaku mengatakan tenang aja kamu akan saya sembuhkan kamu mau sembuh kan kamu mau hidup tenang kan, mendengar kata- kata itu, lalu korban menurut saja. Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban.

Aksi pelaku, kembali ia jalankan dan pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 sekira jam 22.00 WIB, korban diajak kembali oleh pelaku di tempat yang sama dengan alasan ingin menyembuhkan korban, lalu pelaku menyetubuhi korban juga saat itu.

Setelah itu, korban menceritakan krpada orang tua dan akhirnya korban menyadari kalau dirinya sudah di bodohi dam ditipu oleh pelaku.

Tidak terima, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hulu. Mendengar kabar tersebut, masyarakat marah dan pada Kamis 24 November 2022 sekira pukul 02.00 WIB pelaku berhasil ditangkap oleh warga. Usai di hajar massa, pelaku langsung di serahkan ke Polsek Tapung Hulu.

Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH MH membenarkan penangkapan pelaku ini, “pelaku sempat di tangkap massa, karena merasa sudah meresahkan dan membuat warga ketakutan,” jelas Kapolsek.

Pelaku ini kita jerat pasal 04 ayat 1 huruf b Jo pasal 6 Ayat 1 huruf c Undang Undang Republik Indonesia No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana Kekerasan Seksual.

“Semoga ini juga jadi pelajaran pada masyarakat, jangan mudah percaya akan hal-hal seperti ini,” harap Kapolsek. ***

Editor : Fahrul Rozi / Penulis: M.Amrin Hakim / Sumber Humas Polres Kampar

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *