Hukum  

LSM KIB Riau akan Laporkan Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN dan Indikasi Gratifikasi di Lingkungan UPT PUPR-PKPP Riau

Hariyadi, SE

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Riau menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada Inspektorat Provinsi Riau terkait dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), penyalahgunaan wewenang, serta indikasi gratifikasi yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Laporan tersebut disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Abdul Wahid (Gubernur Riau non aktif) di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 22–23 April 2026.

Dalam persidangan itu, sejumlah saksi di bawah sumpah mengungkap adanya penyerahan uang dengan nilai ratusan juta rupiah kepada pihak-pihak tertentu.

Ketua LSM KIB Riau, Hariyadi, SE, mengatakan bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal oleh Inspektorat Provinsi Riau.

“Fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan tidak boleh diabaikan. Jika benar terdapat praktik yang bertentangan dengan ketentuan disiplin ASN dan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, maka harus ada langkah tegas dan transparan,” ujar Hariyadi.

Dalam laporannya, LSM KIB Riau meminta Inspektorat Provinsi Riau untuk melakukan audit investigatif, memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang disebut dalam persidangan, menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan proyek, menjatuhkan sanksi disiplin apabila terbukti terjadi pelanggaran, serta merekomendasikan kepada aparat penegak hukum jika ditemukan unsur tindak pidana.

Adapun sejumlah pejabat yang akan diminta untuk diperiksa antara lain Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I Khairil Anwar, Kepala UPT III Eri Ikhsan, Kepala UPT Wilayah IV Lutfi Hadi, Kepala UPT Wilayah V Basaruddin, Kepala UPT Wilayah VI Rio Andriandi, serta Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau Ferry Yunanda.

Menurut Hariyadi, dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Undang-Undang Nomor 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya terkait prinsip integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas.

LSM KIB Riau menegaskan akan mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga tuntas sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang Tipikor pada kasus dugaan korupsi oleh KPK terhadap tiga terdakwa, masing-masing, Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam, JPU menghadir para saksi tersebut di atas.

Para Kepala UPT di Dinas PUPR-PKPP Riau itu mengaku telah mengumpulkan uang kepada Sekreris Dinas Fery Yunanda atas arahan tersangka Arief Setiawan untuk diserahkan ke Gubernur Abdul Wahid. ***

Editor: Fahrul Roz

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews