LAMANRIAU.COM – Mulai 1 Oktober 2024, pemerintah akan menerapkan pembatasan pada penjualan BBM subsidi, termasuk Pertalite, di SPBU Pertamina. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa distribusi Pertalite dan Solar lebih tepat sasaran dan tidak digunakan oleh kendaraan mewah.
Kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc tidak akan diperbolehkan membeli Pertalite, sedangkan kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc tetap diperbolehkan. Kebijakan ini berdasarkan pada revisi Perpres No 191 Tahun 2014 yang mengatur distribusi dan harga jual BBM.
Selain itu, mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc juga tidak akan bisa membeli Pertalite, sedangkan mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cc masih diperbolehkan. Pada Agustus 2024, Pertamina mulai menerapkan aturan ini secara bertahap.
Merek motor seperti Honda, Yamaha, Suzuki, dan Kawasaki, serta merek lainnya seperti Vespa dan TVS, termasuk dalam daftar kendaraan yang masih dapat mengisi Pertalite. Dengan kebijakan ini, diharapkan konsumsi BBM subsidi oleh kendaraan yang tidak sesuai dengan target pemerintah dapat dikurangi.
Dengan aturan baru ini, hanya kendaraan tertentu yang memenuhi kriteria mesin yang diperbolehkan mengisi BBM subsidi. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan subsidi BBM hanya dinikmati oleh kendaraan yang sesuai dengan kriteria pemerintah.
Berikut adalah daftar motor yang diizinkan untuk mengisi Pertalite:
Honda
- BeAT
- BeAT Street
- Genio
- Scoopy
- Vario 125 dan 150
- CRF 150L
- Revo Fit
- Revo X
- Supra X 125
- CB Verza
- CB 150 StreetFire
- CB150X
Yamaha
- NMAX Turbo
- Aerox Grand
- Filano
- Fazzio
- FreeGo
- Gear
- X-Ride
- Mio M3
- Fino
- Jupiter
- Vega Force
Suzuki
- Burgman Street 125EX
- Avenis 125
- NEX II
- NEX Crossover
- Adress FI
- Adress Playful
- Satria F150
Kawasaki
- KLX 150
- KLX 150S
- KLX 150 SE
- KLX 140R F
- KLX 110 R
- KX112
- KLX 110R
Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim