Hukrim  

Pelaku Penikaman Istri di Pekanbaru Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Pelaku Penikaman Istri di Pekanbaru Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – MN alias Iwan, tersangka kasus penikaman terhadap istrinya, berhasil diringkus oleh tim opsnal Unit Reskrim Polsek Lima Puluh setelah hampir dua bulan dalam pelarian.

“Pelaku ini tergolong licin. Sudah dua bulan kami memburunya. Namun, siang tadi kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya. Tanpa membuang waktu, tim langsung menuju lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh, AKP Leo Putra Dirgantara, pada Minggu, 8 Desember 2024.

Peristiwa penikaman terjadi pada Kamis, 26 September 2024. Pelaku dan korban terlibat cekcok di rumah saudara korban, di Jalan Mulya Sari Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.

“Perselisihan terjadi karena pelaku tidak terima korban mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama dengan laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” jelas AKP Leo.

Hentino Saputra, saudara korban sekaligus pemilik rumah, sempat mencoba mendamaikan pelaku dan korban dengan mengajak mereka menyelesaikan masalah di rumah orang tua mereka.

“Pelaku memaksa korban masuk ke dalam mobil sendirian, tetapi Hentino melarang. Akhirnya, korban ditemani oleh istri Hentino, Elni Safitri,” tambahnya.

Namun, ketika mobil sampai di Jalan Sudirman, tepatnya di atas Jembatan Siak IV, perselisihan kembali terjadi. Korban akhirnya keluar dari mobil di lokasi tersebut.

Dalam amarah yang meluap, pelaku MN mengejar istrinya sambil membawa sebilah pisau dari dalam mobil. Ia menusuk lengan korban sebanyak dua kali. Tidak berhenti di situ, pelaku mencoba menikam perut korban, namun berhasil ditangkis oleh Elni Safitri, saudara korban, hingga luka mengenai lengan Elni.

Pelaku kemudian menikam kaki korban, menampar, dan memukul wajah istrinya sebelum meninggalkan korban dan saudaranya begitu saja di lokasi kejadian. Korban segera melapor ke Polsek Lima Puluh untuk pengusutan lebih lanjut, dan tim opsnal langsung bergerak memburu pelaku.

“Setiap kali kami gerebek rumahnya, pelaku selalu berhasil melarikan diri. Selama dalam pelarian, pelaku bahkan sempat mengancam akan membunuh korban,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh, AKP Leo Putra Dirgantara.

Setelah hampir dua bulan buron, pada Sabtu, 7 Desember 2024, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya. Tim segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa hambatan,” tambah AKP Leo.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lima Puluh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara,” tutup Kanit.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews