LAMANRIAU.COM , KUANSING – Kasus korupsi Hotel Kuansing yang menyeret mantan bupati dua periode Sukarmis dan beberapa pejabatnya masih terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing akan menyingkap tabir korupsi di Hotel Kuansing hingga terang benderang.
Kejari Kuansing telah mendapat surat perintah untuk melakukan penyelidikan terkait proses penganggaran hotel tersebut.
“Kita dapat surat perintah penyelidikan terkait hotel tersebut, tapi tidak pembangunannya lagi. Melainkan proses penganggarannya,” ujar Kajari Kuansing, Sahroni, Selasa (10/12/2024).
Sahroni mengatakan, penyelidikan kasus ini sempat tertunda karena pihak yang bersangkutan terlibat dalam Pilkada Kuansing 2024.
Pihak yang bersangkutan kata Sahroni masuk dalam tim pemenangan satu paslon.
“Ya, yang bersangkutan masuk dalam tim paslon, jadi penyelidikan kita lakukan setelah pilkada,” ujar Sahroni.
Sebelumnya, Kejari juga telah menyeret mantan Kepala Bappeda Kuansing Hardi Yakub dan mantan Kabag Pertanahan Setdakab Kuansing ke meja hijau.
Kedua anak buah Sukarmis itu masing-masing divonis 12 tahun penjara. Hardi Yakub kemudian mengajukan banding.
Hotel Kuansing merupakan satu dari proyek tiga pilar yang menjadi andalan Sukarmis saat masih menjabat Bupati Kuansing.
Proyek Tiga Pilar itu dibangun dengan masa tahun 2013,2014 dan 2015.
Awal pembangunan Hotel Kuansing pada 2015, dianggarkan sebesar Rp 41 miliar.
Pembangunan yang dilaksanakan oleh PT Waskita Karya itu pun mendapatkan suntikan dana tambahan sebesar Rp 8 miliar.
Kerugian negara atas kasus korupsi Hotel Kuansing mencapai Rp 2,6 miliar. (*)