LAMANRIAU.COM , PEKANBARU – Mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau, SA bersama eks bendahara RP ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan dana hibah senilai Rp1 miliar lebih.
Keduanya ditetapkan tersangka oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, yang menangani kasus rasuah ini, Senin (9/12/2024).
“Kejaksaan dalam hal ini secara terbuka melakukan penanganan perkara dengan akuntabel dan transparan,” kata Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Riau, Rini Hartatie.
Dana hibah ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau, tahun anggaran 2019-2022.
Dalam proses penyidikan, jaksa berupaya mengumpulkan alat bukti. Di antaranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait.
Sejauh ini, jumlah saksi yang diperiksa sudah mencapai puluhan orang. Sebagian besar saksi yang diperiksa ini, berasal dari pihak PMI dan Pemerintah Provinsi Riau.
Proses pemeriksaan saksi masih akan terus berlanjut.
Berdasarkan informasi, penyidik sudah memeriksa sebanyak 99 orang saksi. Serta mengumpulkan alat bukti berupa 458 surat atau dokumen.
Diketahui, kasus ini sudah ditangani sejak beberapa bulan terakhir. Usai merampungkan penyelidikan dan menemukan ada indikasi perbuatan pidana, jaksa pun meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan.
(*)