Hukrim  

Selebgram Hana Hanifah akan Kembali Diperiksa Terkait SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau

Hana Hanifah usai diperiksa penyidik Polda Riau, Kamis (5/12/2024) malam.

LAMANRIAU.COM , PEKANBARU – Selebgram Hana Hanifah, akan kembali menjalani pemeriksaan terkait dengan dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau.

Pemeriksaan terhadap Hana Hanifah untuk kedua kalinya ini, akan dilakukan oleh tim penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau.

“Pemeriksaan saksi akan dijadwalkan oleh penyidik dalam waktu dekat,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, Selasa (10/12/2024).

Disinggung apakah akan ada pengembalian uang yang diduga diterima Hana Hanifah yang berasal dari rasuah tersebut, Anom bilang, nanti akan dikonfirmasi kembali oleh penyidik terhadap yang bersangkutan.

“Terkait pengembalian uang nanti akan ditanyakan lagi oleh penyidik saat pemeriksaan terakhir. Sekaligus sudah diketahui pasti (berapa) jumlahnya,” terang Anom.

Tak hanya memeriksa saksi-saksi, Anom menjelaskan penyidik juga terus mencari bukti-bukti terkait. “Untuk bukti-bukti juga masih didalami,” papar Anom.

Tim penyidik, sudah memeriksa hampir 300 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau.

Dari ratusan orang saksi yang diperiksa tersebut, selebgram Hana Hanifah satu di antaranya. Hana Hanifah sudah menjalani pemeriksaan pada Kamis (5/12/2024).

Hana Hanifah yang diduga ikut menerima aliran dana rasuah, wajib mengembalikannya.

“Disampaikan penyidik bahwa kewajiban (mengembalikan), bahwa ini barang bukti hasil dari tindak pidana maka kewajiban bersangkutan untuk mengembalikan,” tegas Anom.

Hana diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi modus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau.

Ditanyai apakah ada pihak lainnya seperti HanaHanifah dari kalangan selebgram atau artis yang juga menerima aliran dana rasuah, Anom menjawab penyidik masih terus melakukan pengembangan.

“Masih dikembangkan terus beberapa aliran dana termasuk penelusuran aset-aset yang terkait dengan dugaan korupsi ini,” sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan dan temuan sementara, diduga Hana Hanifah menerima aliran dana korupsi.

Kombes Anom menyebut, pemeriksaan terhadap Hana Hanifah selaku saksi, adalah untuk mencari kesesuaian antara keterangan yang diberikannya, dengan barang bukti yang berhasil dikumpulkan tim penyidik.

“Ada dugaan aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut kepada saksi ini, ratusan juta rupiah,” ungkap Anom.

“Masih akan dikonfirmasi, karena masih ada yang belum terkonfirmasi, jadi akan dijadwalkan lagi pemeriksaan selanjutnya kepada saksi tersebut,” tambah Anom.

Ditanyai soal peruntukan dana yang diterima Hana, Anom belum bisa mengungkapkan.

Katan dia, yang jelas dari hasil pendalaman penyidik, ditemukan ada aliran dana rasuah kepada yang bersangkutan.

“Penyidik masih fokus kepada adanya aliran dana dari saksi yang lain kepada saksi HHR (Hana Hanifah), mulai November 2021. Ada beberapa kali, tidak hanya sekali yang masuk. Dan nilainya bervariasi. Dikirim oleh saksi lain yang bekerja di Sekretariat DPRD Riau,” ujar Anom.

Terkait kasus dugaan SPPD fiktif ini, tim penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau baru-baru ini menyita lahan seluas 1.206 meter persegi.

Kemudian 11 unit homestay yang berlokasi Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar).

Total nilai aset yang disita tersebut, mencapai Rp2 miliar lebih.

Selain itu, polisi sebelumnya juga turut menyita apartemen di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Apartemen tersebut berlokasi di Kompleks Nagoya City Walk, Northwalk A, Lubuk Baja, Kota Batam.

Penyitaan aset berupa apartemen tersebut, dilakukan pada Selasa (26/11/2024). (*)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews