LAMANRIAU.COM , PEKANBARU – Dinas Pendidikan Riau menerbitkan surat edaran larangan sekolah melakukan study tour atau jalan-jalan ke luar daerah saat libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
Ada banyak pilihan tempat di Riau dapat dijadikan tempat study tour. Seperti perpustakaan, museum, hingga tempat-tempat destinasi wisata edukatif lain.
“Silahkan sekolah melaksanakan study tour di dalam wilayah Riau. Bisa mengunjungi tempat-tempat yang menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan, kebudayaan, atau destinasi wisata edukatif lokal,” ujar Plt Kadisdik Riau, Edi Rusma Dinata, Selasa (17/12/2024).
Selain menghindari terjadinya resiko kecelakaan dan iuran yang dapat membebani orangtua siswa, pilihan study tour di dalam Riau juga dapat menumbuhkan perekonomian lokal.
“Semua ini kita lakukan demi keselamatan siswa selama masa libur panjang dan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Provinsi Riau,” ujarnya.
Pemprov Riau melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan ke sekolah yang ada di Riau.
Surat edaran tersebut mengatur soal larangan sekolah untuk tidak melakukan study tour atau jalan-jalan ke luar daerah libur panjang Nataru 2025.
Edi menegaskan, kebijakan larangan study tour saat libur Nataru untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan kepada para siswa dan guru yang melakukan study tour ke luar kota.
“Iya, kami minta kepada para kepala SMA dan SMK negeri di Riau untuk tidak melakukan perjalanan wisata keluar kota. Langkah ini kita ambil demi keselamatan siswa selama masa libur panjang, mengingat kondisi cuaca saat ini yang cukup ekstrim,” kata Edi.
Berdasarkan surat edaran Disdik Riau yang ditujukan untuk kepala SMA dan SMK negeri di Riau, diatur dengan jelas terkait larangan sekolah melakukan study tour atau jalan-jalan ke luar kota saat libur panjang Nataru.
“Sekolah tidak melakukan perjalanan study tour ke luar daerah mengingat keadaan cuaca ekstrim saat ini dan terjadinya bencana di beberapa wilayah di Indonesia,” begitu isi dari poin kedua dalam surat edaran Disdik Riau tersebut.
Selain faktor cuaca ekstrem, larangan ini dikeluarkan juga untuk menghindari risiko kecelakaan yang kerap terjadi selama perjalanan wisata, apalagi di musim libur panjang ketika tempat wisata ramai dikunjungi. (*)