Hukrim  

Kerugian Negara Rp 130 Miliar di Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau

Direskrim Polda Riau Kombes Pol Nasriadi (tengah) menyampaikan perkembangan kasus korupsi SPPD fiktif.

LAMANRIAU.COM , PEKANBARU – Hasil perhitungan sementara kerugian negara dalam kasus korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau mencapai Rp 130 miliar.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, hasil audit atau perhitungan kerugian negara itu dilakukan tim BPKP Riau.

“Perhitungan sementara kerugian negara Rp130 miliar. Ini akan terus berlanjut, sudah 90 persen. Kemungkinan besar akan terus bertambah nilainya seiring proses penyidikan yang masih berjalan,” kata Nasriadi, Selasa (24/12/2024).

Nasriadi berharap, penyidikan kasus ini seiring dengan proses perhitungan kerugian negara, bisa cepat tuntas.

“Karena perhitungan kerugian negara ini dasar melakukan gelar perkara, siapa tersangka dalam kasus korupsi ini,” beber Nasriadi.

Terkait kasus dugaan SPPD fiktif ini, tim penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau baru-baru ini menyita lahan seluas 1.206 meter persegi.

Kemudian 11 unit homestay yang berlokasi Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

Total nilai aset yang disita tersebut, mencapai Rp 2 miliar lebih.

Selain itu, polisi sebelumnya juga turut menyita apartemen milik Muflihun yang berlokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Apartemen tersebut berlokasi di Kompleks Nagoya City Walk, Northwalk A, Lubuk Baja, Kota Batam. (*)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews