LAMANRIAU.COM , KUANSING – Jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali memusnahkan alat Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Kali ini pemusnahan PETI dilakukan oleh Polsek Kuantan Tengah di aliran sungai Dusun Pasongik, Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Senin (23/12/2024).
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kapolsek Kuantan Tengah, Kompol Subagja mengatakan, penemuan alat PETI berawal dari laporan masyarakat.
“Saat kami ke sana, kami menemukan empat unit rakit PETI yang tidak beroperasi. Diduga pelakunya kabur karena mengetahui adanya penertiban,” ujar Kompol Subagja, Selasa (24/12/2024).
Kompol Subagja menjelaskan, pemusnahan alat PETI dengan cara dirusak dan dibakar hingga tidak dapat lagi digunakan.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan jika menemukan aktivitas PETI di lingkungan mereka.
“Kami butuh dukungan dari masyarakat untuk bersama-sama memberantas PETI. Jika ada laporan yang masuk, kami akan bergerak cepat untuk menindak,” ujarnya.
Hingga 18 Desember 2024, Polres Kuansing telah memusnahkan 80 alat Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Kanit Tipidter Ipda Hainur Rasyid SH mengungkapkan bahwa mereka juga menangkap 11 tersangka pelaku PETI hingga 18 Desember 2024.
“Hingga 18 Desember 2024 ada 83 lokasi yang kami tertibkan, dari situ kita memusnahkan 80 unit rakit PETI dan mengamankan 11 tersangka,” ujar Ipda Hainur, Rabu (18/12/2024).
Hainur mengatakan, sepanjang waktu itu sudah ada dua pelaku penambang liar yang tewas akibat PETI.
Sebagai bukti bahwa Polres Kuansing komit dalam memberantas PETI di Kuansing, polres dan jajaran melakukan razia serentak pada Senin (16/12/2024).
Hasilnya, Satreskrim Polres Kuansing dan polsek-polsek memusnahkan 25 unit rakit PETI di berbagai lokasi.
“Paling banyak ditemukan di Kecamatan Kuantan Hilir dengan 15 unit rakit PETI,” ujar Ipda Hainur.
Untuk memastikan tidak beroperasi PETI di Kuansing, Polres Kuansing dan jajaran akan melakukan patroli rutin di daerah rawan. (*)