LAMANRIAU.COM, RENGAT – Kepercayaan publik terhadap aparatur desa kembali tercoreng oleh oknum kepala desa di Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, karena menjadi bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika.
Alih-alih menjadi garda terdepan dalam memerangi narkoba, ia malah diduga kuat melindungi para bandar dan menerima “jatah pakai” sebagai imbalan. Pelaku adalah Samiun (39), Kepala Desa Dusun Tua Kecamatan Kelayang Kabupaten Inhu, yang tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Kelayang pada Jumat, 16 Mei 2025, sekira pukul 13.00 WIB.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Aiptu Misran, SH membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Kapolsek Kelayang AKP Zulmaheri, SH.MH keberadaan dua bandar narkoba di Desa Dusun Tua yang sedang diburu Polsek Kelayang.
“Saat tim berada di depan rumah Kades Samiun, yang bersangkutan datang dengan gelagat mencurigakan. Ia sempat berusaha menghindar dan masuk lewat belakang rumah,” ujar Aiptu Misran.
Petugas kemudian mengikuti dan mendapati pelaku menyembunyikan satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisi sabu di atas meja dapur.
Dari hasil interogasi, Samiun mengakui bahwa sabu tersebut diterimanya dari seorang bandar. Parahnya lagi, barang haram itu adalah “jatah pakai” yang ia dapat karena membiarkan kedua bandar beroperasi bebas di wilayahnya.
“Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah jabatan. Seorang kepala desa seharusnya melindungi masyarakat, bukan justru memberi ruang bagi peredaran narkoba,” tegas Aiptu Misran.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus pun membawa polisi ke Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Inhu. Di sana, tim berhasil menangkap Maryulis alias Ulis (37), seorang yang juga terlibat dalam jaringan tersebut yang sebelumnya disuruh lari oleh kades Samiun dengan menggunakan pompong. Dari rumahnya ditemukan sabu siap edar, alat hisap, handphone, dan uang tunai sebesar Rp 300.000 yang diakuinya hasil dari transaksi narkoba.
“Pelaku mengaku mendapat sabu dari bandar yang sedang diburu yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” lanjut Aiptu Misran.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Kelayang. Kades Samiun dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Sedangkan Maryulis selain pasal yang sama, juga dikenakan tambahan Pasal 114 ayat (1) karena terbukti mengedarkan.
Polres Inhu berkomitmen untuk terus membongkar jaringan narkoba di wilayah hukumnya, termasuk jika pelakunya berasal dari kalangan aparat atau tokoh masyarakat.
“Kami tidak akan pandang bulu. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas,” tutup Aiptu Misran.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar juga mengingatkan agar masyarakat ikut dan peduli berantas narkoba di lingkungan masing-masing.
“Pengungkapan ini juga sebagai alarm bagi yang lain nya untuk berhenti melakukan peredaran narkoba,” tegasnya. ***