Hukrim  

Dituntut Hukuman Mati, Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Jalani Sidang Vonis

Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau.

LAMANRIAU.COM, BATAM – Sidang vonis terhadap mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, yang didakwa menjual barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram, dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu 04 Juni 2025 di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau.

Satria sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyusul perannya dalam jaringan penjualan barang bukti narkotika yang seharusnya diamankan negara. Dalam sidang pembelaan (pledoi) yang digelar Senin malam 02 Juni 2025, ia memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan linangan air mata.

“Saya manusia biasa, punya istri dan anak. Mereka tahu saya bukan orang jahat. Mereka menunggu saya pulang,” ujarnya penuh emosi, berharap hakim mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan objektivitas dalam perkara ini.

Kasus ini menyeret total 12 terdakwa, mayoritas merupakan aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Barelang. Selain Satria Nanda, empat mantan anggotanya—Fadilah, Wan Rahmat, Rahmadani, dan Shigit Sarwo Edi—juga dituntut hukuman mati.

Sementara itu, lima terdakwa lainnya yakni Alex Chandra, Jaka Surya, Junaidi, Ariyanto, dan Ibnu Ma’ruf Rambe dituntut penjara seumur hidup. Dua terdakwa dari kalangan sipil, Aziz dan Dzulkifli, yang berperan sebagai pengedar, dituntut 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 3,8 miliar, subsider tujuh bulan kurungan.

Semua terdakwa diduga kuat terlibat dalam penjualan sabu yang seharusnya menjadi barang bukti negara. Narkoba itu dijual kepada seorang bandar berinisial AS di Kampung Aceh, Muka Kuning, kasus yang mencuat ke publik pada Juli 2024 lalu.

JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika, pasal yang lazim digunakan untuk kejahatan berat narkotika.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang dipimpin Tiwik memberikan kesempatan kepada kuasa hukum masing-masing terdakwa untuk mengajukan pembelaan.

Putusan hari ini akan menjadi penentu akhir bagi para penegak hukum yang kini duduk di kursi pesakitan karena menyalahgunakan wewenangnya. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews