Hukrim  

Biadab, Puluhankali Ayah Setubuhi Anak Tiri Dibawah Umur 

Pelaku pencabulan anak tiri di bawah umur, SR (41), saat diamankan di Polres Inhu.

LAMANRIAU.COM, RENGAT – Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Kali ini, seorang ayah sambung tega berbuat tak senonoh pada anak tirinya berulang kali.

Perbuatan bejat itu dilakukan oleh SR (41) warga yang berdomisili di salah satu kelurahan di Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu. Pria asal Labuhan Batu Sumatera Utara ini menyetubuhi anak tirinya, Melati (13) nama samaran, yang telah dilakukan secara berulang kali sejak tahun 2022.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, di ruang kerjanya, Rabu 29 Maret 2023 siang, membenarkan pengungkapan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak bawah umur di wilayah Kecamatan Seberida.

Dijelaskan Misran, kasus ini baru terungkap ketika korban dan ibunya TS (32) sedang menonton televisi pada Kamis 23 Maret 2023 lalu sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu, ada berita tentang kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak bawah umur.

Tiba-tiba dengan spontan korban mengatakan pada ibunya jika dia juga pernah disuruh lepaskan pakaian dan diperlakukan tak senonoh oleh ayah tirinya.

Mendengar pengakuan korban, tentu saja ibu korban terkejut dan merasa tak percaya dengan apa yang dialami korban, bahkan ibunya bertanya lagi pada korban dengan raut wajah serius untuk memastikan apakah korban berbohong atau tidak.

Selama ini korban tidak bercerita karena takut diancam oleh pelaku, setiap kali setelah melampiaskan nafsu bejat, pelaku selalu mengancam membunuh korban jika memberitahu siapapun semua yang telah diperbuat oleh pelaku.

Setelah mendengar pengakuan korban, dengan perasaan tak menentu ibu korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Inhu.

Setelah menerima laporan orang tua korban, Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K, M.Si mengintruksikan tim PPA Satreskrim Polres Inhu turun ke lapangan.

Namun, ketika itu, pelaku tidak berada di rumahnya karena sedang bekerja di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Pada Selasa 29 Maret 2023, pukul 17.00 WIB, tim mendapat informasi jika pelaku akan kembali kerumahnya.

Kemudian, sekira pukul 22.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di rumahnya. Pelaku mengakui semua perbuatannya, pertama kali dilakukan ketika mereka masih berdomisili di Sumatera Selatan, sekitar Agustus 2022 lalu, masih terus berlanjut hingga mereka pindah ke Kabupaten Inhu.

“Menurut pengakuan korban, perbuatan itu telah dilakukan sebanyak 10 kali, setiap ada kesempatan, terutama ketika keadaan rumah mereka sepi atau saat ibu korban tak berada di rumah,” jelas Misran.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu. ***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: Asrul Hadi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *