Usulan Pj Gubri dari Fraksi di DPRD, Eddy Yatim: Kami Sedang Dalami Mekanismenya!

Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd. Yatim

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Semakin dekatnya akhir masa jabatan Gubernur Riau (Gubri), Komisi I DPRD Riau terus mendalami mekanisme pengajuan Pj Kepala Daerah (Gubernur, Bupati/Walikota) sesuai regulasi terbaru dan yang telah diterapkan di beberapa daerah di Indonesia.

Terbaru, untuk pengajuan Pj. Gubernur DKI Jakarta menggunakan proses dan mekanisme tersebut.

“Ada beberapa daerah di Riau yang kepala daerahnya akan mengakhiri masa jabatan. Seperti Gubernur Riau dan Bupati Inhil, termasuk juga Kampar dan Walikota Pekanbaru yang masih berstatus Pj. Kami terus mendalami regulasi terbaru terkait proses dan mekanisme pengajuan Pj. Gubernur ini,” kata Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim.

Dikatakan Eddy Yatim, –begitu wakil rakyat Dapil Dumai, Bengkalis dan Meranti ini disapa, pada beberapa daerah sudah menerapkan cara itu dalam proses dan mekanisme pengajuan Pj, baik gubernur maupun bupati dan walikota.

“Untuk Pj Gubernur, DKI Jakarta sudah menggunakan dan melaksanakannya. Sedangkan untuk bupati dan walikota beberapa daerah di Nusa Tenggara dan Sulawesi sudah melaksanakannya,” ujar Eddy Yatim.

Perubahan mekanisme ini, diceritakan Eddy Yatim, bagian dari langkah pemerintah pusat mengakomodir aspirasi daerah.

“Sebelumnya ‘kan sempat terjadi ketegangan, Jakarta dengan seenaknya menetapkan Pj tanpa mempertimbangkan kearifan lokal dan aspirasi daerah. Sehingga sempat ada gubernur yang tidak mau melantik bupati atau walikota di daerahnya,” urai Eddy Yatim.

Dari kondisi tersebut, dicarikan formulasi yang bisa diterima semua pihak dan tidak bertentangan dengan aturan yang ada.

“DKI Jakarta menggunakan mekanisme ini dalam pengajuan Pj Gubernur. Teknisnya, fraksi yang ada di DPRD mengajukan satu nama. Nama yang diajukan tentu harus sesuai dengan persyaratan dan kriteria, untuk Pj Bupati/Walikota ASN yang menjabat Eselon II, kemudian untuk Pj Gubernur berasal dari Eselon I. Nama-nama yang ada dirembukkan fraksi bersama pimpinan untuk disaring menjadi tiga nama. Setelah mendapatkan tiga nama diparipurnakan dan disampaikan kepada Presiden melalui Mendagri. Dari tiga nama yang diajukan, Presidenlah yang memiliki hak prerogatif memilih siapa dipercaya menjadi Pj Gubernurnya. Karena Gubernur adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah,” papar Eddy Yatim panjang lebar.

Nanti, kata Eddy Yatim, beberapa bulan menjelang akhir masa jabatan Gubernur, DPRD harus sudah membuat panja (panitia kerja) atau pansus (panitia khusus), untuk membentuk tata tertib dan aturan teknis lainnya terkait mekanisme pengajuan Pj Gubernur.

“Makanya kami dari Komisi I harus aktif mengikuti dinamika yang ada. Ini terkait keberlanjutan kepemimpinan di daerah dan nasib negeri kita ini,” tegas Eddy Yatim. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *