Hukrim  

Mampir Beli Air Mineral, Pria Ini Tergoda Curi Uang Kotak Infak Masjid di Alfamart

Pencuri kotak amal milik Masjid Alfurqan Kelurahan Sungai Jering Telukkuantan, BP (36) saat diamankan ke Polres Kuansing.

LAMANRIAU.COM, TELUKKUANTAN – Satreskrim Polres Kuansing meringkus seorang pria yang diduga melakukan aksi pencurian uang kotak infak masjid, Sabtu 06 Mei 2023 sekira pukul 17.54 WIB di Alfamart Jalan Proklamasi Kelurahan Sungai Jering, Telukkuantan, Kabupaten Kuansing.

Uang kotak infak yang dicuri itu adalah milik Masjid Alfurqan, Sungai Jering, Telukkuantan yang lokasinya hanya berjarak sekitar 80 meter dari tempat kejadian. 

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho SH MH, Minggu 07 Mei 2023 menjelaskan, pelaku berinisial BP (36) diamankan setelah adanya laporan pengurus Masjid Alfurqan yang mendapat laporan ada pencurian kotak infaq yang diletakkan di depan Alfamart Kelurahan Sungai Jering Telukkuantan.

BP merupakan warga Sidomulyo, Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), diamankan petugas saat berada di Alfamart Sungai Jering. 

Kronologi penangkapan berawal saat BP yang saat itu berangkat dari Pekanbaru dengan tujuan ke Airmolek, dengan menggunakan sepeda motor. Lalu sekira pukul 17.54 WIB pelaku sampai di Telukkuantan, lalu mampir membeli air mineral di Alfamart Jalan Proklamasi Kelurahan Sungai Jering Telukkuantan. 

Setelah membayar air mineral tersebut di kasir, pelaku keluar dan melihat uang dalam kotak infaq di depan pintu Alfamart tersebut. 

“Kemudian pelaku mengambil plat penahan kampas rem sepeda motor dari saku celananya, lalu pelaku memasukkan plat tersebut ke celah kaca tempat memasukkan uang/tutup kotak infaq tersebut,” ungkap AKP Linter. 

Kemudian pelaku mengangkat tutup kotak infaq tersebut hingga terbuka, lalu langsung mengambil uang dalam kotak  tersebut, kemudian masuk lagi ke dalam Alfamart dengan berpura-pura hendak menukarkan uang tersebut di kasir dengan mengatakan kepada kasir “tukar uang ini”. Kasir menjawab “tidak mungkin kau tukar uang”. 

Takut ketahuan, pelaku langsung meninggalkan uang tersebut di meja kasir, kemudian langsung keluar Alfamart dan naik ke atas sepada motornya. Namun tiba-tiba datang satu orang anggota kepolisian mengamankan pelaku dengan membawa pelaku duduk di kursi depan Alfamart tersebut. 

Kepada anggota kepolisian tersebut pelaku mengakui bahwa ia telah mencuri uang kotak infaq tersebut. Lalu setelah pengurus Masjid Alfurqan datang, pelaku langsung dibawa ke Polres Kuansing,” ujar AKP Linter. 

Petugas yang berada di lapangan berhasil mengamankan satu buah kontak infaq Masjid Alfurqan Kelurahan Sungai Jering Telukkuantan, uang sebesar Rp.1.077.100 dan satu unit sepeda motor merk Supra x 125 warna hitam. 

Saat ini, kata Linter, pelaku sudah mendekam di dalam ruang tahanan Reskrim Polres Kuansing, guna selanjutnya diproses secara hukum.

“Pasalnya ditukar menjadi pasal 363 ayat 1 ke 5e tentang pencurian pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutup Linter.***

Editor: Suharman

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *