LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Tim Resmob Jatanras Polda Riau telah berhasil mengamankan dua pria berinisial RP (25) dan AK (19), yang merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan warga. “Atas laporan itu, kita langsung melakukan penyelidikan,” jelas Asep pada tanggal 11 Juli 2024.
Insiden bermula ketika korban menemukan sepeda motornya, Honda Beat warna hijau putih dengan nomor polisi BM 5921 NY, telah hilang dari parkiran kos. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Pada sore harinya, sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Jatanras Polda Riau berhasil melacak dan menangkap para pelaku. “Turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban, dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku,” kata Kombes Asep.
Dalam interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Siak Hulu sebanyak tiga kali. Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian,” pungkas Asep Darmawan.***
Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim